TY - JOUR ID - eprints19892 UR - http://digilib.unila.ac.id/19892/ A1 - 0616021035, ERICK SIDAURUK Y1 - 2012/01/25/ N2 - Abstrak Eksekutif Desa merupakan lembaga tinggi desa yang berperan penting dalam proses pelaksanaan pemerintahan desa. Legislatif Desa merupakan lembaga tinggi desa yang menempatkan diri sebagai wakil rakyat dan juga lemabaga tinggi desa yang membantu Eksekutif Desa dalam proses pelaksanaan pemerintahan Desa Marga Kaya. Hubungan kemitraan berupa kerjasama, komunikasi dan musyawarah mufakat merupakan bagian penting dalam menciptakan suatu ikatan antara Eksekutif Desa dan Legislatif Desa. Hubungan yang baik antara Eksekutif Desa dan Legislatif Desa akan berdampak dalam Penetapan Peraturan Desa tentang Pembangunan Fisik Desa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan Eksekutif Desa dengan Legislatif Desa dalam penetapan Peraturan Desa mengenai Pembangunan Fisik Desa Marga Kaya, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kuantitatif dengan menggunakan survai. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui metode wawancara, kuisioner dan dokumentasi, sedangkan jenis data bersumber dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil analisis data maka hasil dari Hubungan Eksekutif Desa dengan Legislatif Desa dalam Penetapan Peraturan Desa tentang Pembangunan Fisik Desa Marga Kaya Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan faktor kerjasama dengan indikator intensitas waktu pertemuan, proses kerjasama, dan pembagian tugas yang terjalin selama ini dinilai memiliki kriteria cukup baik. Faktor komunikasi dengan indikator intensitas waktu pertemuan, bentuk komunikasi, dan pola komunikasi yang terjalin selama ini dinilai memiliki kriteria baik. Dan faktor mufakat dengan indikator intensitas waktu pertemuan, diskusi, dan proses komunikasi adalah cukup baik. Dalam Proses Penetapan Peraturan Desa tentang Pembangunan Fisik Desa Marga Kaya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan No. 12 Tahun 2006 tentang Peraturan Desa dan Faktor-Faktor Penetapan Peraturan Desa tentang Pembangunan Fisik Desa dinilai memiliki Kriteria yang sesuai. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa hubungan kemitraan antara Eksekutif Desa dan Legislatif Desa yang berlangsung selama ini berjalan dengan cukup baik. Hubungan kemitraan dalam faktor kerjasama dan musyawarah mufakat perlu ditingkatkan kembali, sehingga masyarakat semakin yakin akan kinerja baik pemerintah desa. JF - Digital Library TI - HUBUNGAN EKSEKUTIF DESA DENGAN LEMBAGA LEGISLATIF DESA DALAM PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG PEMBANGUNAN FISIK DESA MARGA KAYA AV - public ER -