%0 Journal Article %A 0642011044, Alkautsar Teguh %D 2012 %F eprints:19897 %J Digital Library %T ANALISIS TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) PENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET %U http://digilib.unila.ac.id/19897/ %X ABSTRAK. ABSTRAK ANALISIS TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) PENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET Oleh Alkautsar Teguh Pembangunan nasional adalah suatu proses berkelanjutan yang harus senstiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang tejadi di masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi berperan penting dalam berbagai bidang dan aspek-aspek kehidupan masyarakat, tetapi manakala teknologi informasi tersebut disalahgunakan untuk kepentingan tertentu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan sifat perbuatannya melanggar hukum, sehingga memberikan potensi bagi ancama individu, masyarakat, kelompok bahkan Negara. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu menentukan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) penghinaan melalui media internet menurut peraturan perundang undangan yang berlaku di indonesia dan faktor penghambat dalam menentukan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) penghinaan melalui media internet. Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis nomatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan studi lapangan, sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode editing, sistematisai, klasifikasi dan tabulasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penentuan locus delicti dalam suatu perkara tindak pidana melalui media internet adalah suatu hal yang kompleks.. Teknologi informasi (TI) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan ninformasi (Pasal I Ayat (3) UU ITE.). Oleh karena itu peran dan kerja sama pakar dalam hal hukum pidana materiil dan prosedural pidana beserta ahli TI sangat dibutuhkan dalam menentukan locus delicti tersebut. Akan tetapi, secara konkrit dapat digambarkan yang menjadi concern pihak kepolisian adalah lokasi hard disc berada. Dengan atau melalui hard disc ini diduga bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana. Penyidik dapat menentukan locus delicti dengan berdasarkan: dimana pelaku mengupload data ke internet/ atau melakukan serangan terhadap korbannya melalui jaringan internet; dan/atau server tempat dimana jaringan tersebut berada dan dimana saja sepanjang website dapat diakses melalui internet serta termasuk akibat yang ditimbilkan. UU ITE tidak menentukan secara khusus mengenai penetuan locus delicti tindak pidana tersebut melainkan tetap menganut prinsip-prinsip dalam hukum acara pidana sesuai dalam pasal 43 UU ITE. Dalam hal kompetensi relatif, maka mengacu pada pasal 84, 85, dan 86 KUHAP. Serta yang menjadi faktor penghambat dalam menentukan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) penghinaan melalui media internet, dipengaruhi beberapa faktor yaitu, belum diberlakukannya Peraturan Perundang-undangan yang menyangkut cyber crime, faktor aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya memahami ilmu pengetahuan tekhnologi dan informasi yang didukung oleh fasilitas komputer dan internet, faktor jenis dan ciri cyber crime yang sangat rumit, faktor pembuktian dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) serta faktor asas legalitas sangat mempengaruhi adanya kepastian hukum. perbuatan penghinaan dan/atau pancemaran nama baik melalui Sistem Elektronik (internet) dapat dengan mudah dilakukan, sementara pelakunya sangat sulit untuk diketahui dan ditelusuri. Penulis menyarankan perlu kiranya sumber daya penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman) yang memadai dalam menguasai ilmu pengetahuan dan ahli teknologi, sehingga penanganan, penegakan, hukum dan perangkat dalam upaya penanggulangan tindak pidana melalui media internet, haruslah dilakukan secara menyeluruh, yang meliputi berbagai aspek, yaitu aspek manusia, aspek prosedur dan sistem serta perangkat dari peraturan perundang-undangan itu sendiri. Serta perlu adanya percepatan sosialisai Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada setiap warga masyarakat maupun pemahaman aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum untuk memahami isi perundang-undangan yang masih baru keberadaannya sebelum dikeluarkannya peraturan pemerintah. Serta merevisi ketentuan yang masih kabur dan menambahkan peraturan tentang locus delicti didalam UU ITE. Bagi masyarakat hendaknya bersama-sama membantu upaya pemerintah dengan cara menjaga perilaku saat bergaul di dunia maya. Perlu di garis bawahi, dunia internet merupakan ruang publik. Di ruang itulah, semua bentuk persoalan bisa saja muncul manakala kita berinteraksi dengan orang atau pihak lain. Alkautsar Teguh Alkautsar Teguh