%A CHELIA UTAMA YULANDARI 0612011295 %J Digital Library %T PERAN DINAS PENDIDIKAN KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU %X ABSTRAK. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik guru pada semua jenis dan jenjang pendidikan diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Sebagai salah satu bentuk implementasi kebijakan sertifikasi guru tersebut, tahun 2009 dilaksanakannya sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 yang diselenggarakan di 46 Rayon LPTK penyelenggara (Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 022/P/2009). Dalam menjalankan program tersebut, pemerintah perlu melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaannya. Untuk itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 421/543/08/2009 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Sertifikasi Pendidik Kota Bandar Lampung, Panitia Kecamatan dan Nara Sumber Pelaksana Sertifikasi Guru Kota Bandar Lampung dibentuk Panitia Pelaksana Sertifikasi Guru periode 2009.. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dalam pelaksanaan Sertifikasi Guru dan apa saja faktor penghambat peran Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dalam pelaksanaan Sertifikasi Guru tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan normatif dan pendekatam empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dari studi lapangan dengan melakukan wawancara Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dasar dan Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi pustaka dan peraturan perundangan yang berlaku. Chelia Utama Yulandari Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Peran Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dalam pelaksanaan Sertifikasi Guru berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional 2009, yaitu 1) membentuk panitia sertifikasi guru periode 2009, 2) memberikan tugas kepada kepala sekolah untuk memverifikasi keabsahan portofolio, 3) memberikan tugas kepada pengawas untuk melakukan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kompetensi kepribadian dan sosial (penilaian atasan), 4) memfasilitasi pendanaan persiapan PLPG, 5) melakukan tindak lanjut bagi peserta yang tidak lulus dan diskualifikasi. Selama periode tahun 2009, peran Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dalam pelaksanaan Sertifikasi Guru telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah sampai pada sasarannya. Faktor penghambat yang dihadapi Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dalam peran pelaksanaan sertifikasi guru adalah sosialisasi sertifikasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung secara intensif kurang dipahami oleh kebanyakan peserta sertifikasi, sehingga berkas-berkas yang seharusnya sudah harus dikumpul sesuai dengan jadwalnya, terjadi keterlambatan. Dan dana yang disalurkan dari pusat tidak tepat waktu, sehingga berakibat pula pada mundurnya jadwal pelaksaaan. %D 2010 %L eprints20021