@article{eprints20030, month = {Februari}, title = {PERLINDUNGAN KONSUMEN AKIBAT MENGGUNAKAN KOSMETIK TANPA IZIN EDAR ( Studi Pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung )}, author = {CHRISTINE DEWI UNTARI 0612011107}, year = {2010}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/20030/}, abstract = {ABSTRAK. Kebutuhan manusia semakin kompleks seiring dengan berkembangnya zaman serta taraf hidup manusia yang semakin berkiblat pada modernisasi, sehingga kebutuhan akan penampilan yang menarik sudah menjadi hal lazim guna menunjang kehidupan sosial seseorang dalam masyarakat. Salah satu cara yang dapat dijumpai dikehidupan kita sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan akan penampilan yang menarik tersebut adalah dengan tata rias wajah atau yang lazim dikenal dengan istilah kosmetik. Namun meningkatnya permintaan konsumen akan produk kosmetik dimanfaatkan oleh beberapa oknum pelaku usaha baik produsen, distributor maupun penjual eceran yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar (ilegal) yang tidak terjamin keamanan serta manfaatnya. Untuk itu Pemerintah melalui BPOM sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan izin edar serta melakukan pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik dalam rangka perlindungan konsumen. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan terhadap konsumen akibat menggunakan kosmetik tanpa izin edar mengingat kasus pelanggaran mengenai kosmetik tanpa izin edar yang ditangani oleh BPOM/ BBPOM Bandar Lampung belum ada yang bersumber dari pengaduan masyarakat langsung kepada BPOM/BBPOM Bandar Lampung, melainkan dari jalur razia yang digelar oleh BPOM/BBPOM Bandar Lampung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai ketentuan-ketentuan hukum tentang izin edar kosmetik serta tindakan hukum oleh BPOM terhadap produk kosmetik tanpa izin edar dimana jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan tipe deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, dokumen serta wawancara langsung terhadap para pihak yang terkait, yaitu Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen (Serlik) BBPOM Bandar Lampung dan Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Bandar Lampung dan analisis data dilakukan secara kualitatif. CHRISTINE DEWI UNTARI Hasil Penelitian menunjukkan pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap konsumen kosmetik tanpa izin edar dilakukan oleh Pemerintah dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan mengenai izin edar produk kosmetik, yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), didukung pula Per. Ka. BPOM tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetik, Per. Ka. BPOM tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan Yang Bersumber, Mengandung, Dari Bahan tertentu dan Atau Mengandung Alkohol, serta Kep. Ka BPOM tentang Kosmetik. Selain itu, Pemerintah melalui BPOM sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan izin edar serta melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik dalam rangka perlindungan konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai izin edar kosmetik yang berlaku. BPOM sebagai lembaga yang berwenang tersebut berhak melakukan tindakan hukum berupa Pemeriksaan Setempat (Razia), Pembinaan, dan melanjutkan kasus pelanggaran sampai ke Proses Pengadilan. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Kosmetik Tanpa Izin Edar, BPOM.} }