%0 Journal Article %A 0716011058, Novrando Akbar Benasan %D 2012 %F eprints:20055 %J Digital Library %T Tingkat Kepatuhan Hukum Masyarakat Dalam Berkendaraan Menurut Implementasi UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (Studi Pada Warga Pengguna Kendaraan Bermotor di Wilayah Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung) %U http://digilib.unila.ac.id/20055/ %X Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tingkat kepatuhan hukum masyarakat dalam berkendaraan menurut implementasi UU No. 22 Tahun 2009 di Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif melalui survey dengan menggunakan teknik pengumpulan data, yaitu kuesioner yang disebar kepada responden yang telah ditetapkan menjadi populasi dan sampel dengan menggunakan purposive sampling yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung. Pemilihan masyarakat di Wilayah Kelurahan tersebut sebagai populasi karena gejala sosial yang terjadi sangat dinamis khususnya mengenai penerapan peraturan dalam berkendaraan, artinya pola perilaku masyarakat di wilayah tersebut dalam penerapan aturan berkendaraan itu tidak jauh berbeda. Sehingga peneliti mengambil sampel sebanyak 30 orang pengguna kendaraan bermotor. Tekhnik analisa data menggunakan rumus interval, rata-rata, serta rumus persentase. Metode ini digunakan untuk mencari dan mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan aturan berkendaraan. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa mayoritas responden atau 46,67% tingkat kepatuhannya sedang, yaitu responden hanya akan mematuhi apabila terdapat aparat yang berwenang dalam mengawasi suatu kaidah hukum serta dikarenakan adanya sanksi yang tegas, namun apabila tidak terdapat aparat yang berwenang serta sanksi yang tidak begitu tegas maka responden tidak akan mematuhi kaidah hukum yang berlaku. Kemudian 43,33% tingkat kepatuhannya tinggi yaitu responden selalu mematuhi kaidah yang berlaku, artinya responden tidak pernah melanggar aturan dalam berkendaraan di jalan raya. Persentase antara tingkat kepatuhan responden “sedang” dengan tingkat kepatuhan hukum responden “tinggi” tidak terpaut bgitu jauh, sehingga disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan hukum masyarakat di Wilayah Kelurahan Sukarame tersebut termasuk cukup tinggi.