@article{eprints20069, month = {Pebruari}, title = {ANALISIS PENEGAKAN HUKUM CYBERTERRORISM DI INDONESIA}, author = {Dermawan Taufik Mangapul Hutauruk nn}, year = {2010}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/20069/}, abstract = {ABSTRAK. Cyberterrorism merupakan konvergensi dari tindak pidana terorime dengan kejahatan tehnologi informasi (cyber space). Cyberterrorism di Indonesia sebagai sarana pendukung yang dimanfaatkan kelompok dan jaringan terorisme konvensional di Indonesia mempunyai dampak terhadap masyarakat luas maka penegakan hukum harus mendapat prioritas. Sehingga perlu diketahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap cyberterrorism di Indonesia, Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam penegakan hukum cyberterrorism di Indonesia yang dilakukan oleh pelaku dalam kasus situs ansharnet yang bertujuan agar tidak tejadi kesalahan dalam memprosesnya di depan hukum, terutama untuk melakukan Penegakan hukum yang lebih tepat untuk cyberterrorism. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan analisis empiris karena penelitian ini berdasarkan jenisnya merupakan kombinasi antara penelitian normatif dengan empiris. Sedangkan berdasarkan sifat, bentuk dan tujuannya adalah penelitian deskiptif dan problem identification, yaitu dengan mengidentifikasi masalah yang muncul kemudian dijelaskan berdasarkan peraturan-peraturan atau perundang-undangan yang berlaku serta ditunjang dengan landasan teori yang berhubungan dengan penelitian. Populasi dalam penelitian ini adalah Penyidik Mabes Polri, Penyidik Polri Densus 88 Anti Teror Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Akademisi bagian Hukum Pidana FH.Unila Lampung. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, hal ini didasarkan pada teori bahwa penelitian normatif. Hasil penelitian dan pembahasan diperoleh upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap kejahatan cyberterrorism menggunakan upaya represif dan upaya preventif. Upaya represif berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Upaya preventif mewujudkan sistem cyber taskforce dengan real time instrusion detection system network (real time IDS Network) yang diadopsi oleh Mabes Polri didukung dan terkordinasi dengan komponen/institusi dan departemen yang terkait dibidang tehnologi informasi diluar Polri. Faktor penghambat yang mempengaruhi dalam penegakan hukum cyberterrorism Undangundang yang mengatur cyberterrorism sangat lemah, Aparat penegak hukum harus memiliki kualitas dalam melakukan sistem peradilan pidana terhadap kejahatan cyberterrorism, Ketidak siapan intitusi penegak hukum dikarenakan kurangnya sarana dan fasilitas, kesadaran hukum yang lemah. Saran diharapkan pemerintah agar cepat melakukan pencegahan dan penanggulangan ancaman cyberterrorism lokal maupun internasional yang berkaloborasi dengan tindak pidana terorisme international dengan cara membuat undang-undang yang khusus atau Dermawan T M Hutauruk meninjau kembali Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta mewujudkan pencegahan terhadap kejahatan cyberterrorism agar cyberterrorist tidak melakukan kejahatannya dengan cara mewujudkan cyber taskforce, dengan real time instrusion detection system network (real time IDS Network) yang dipergunakan oleh National Police Agency Of Japan (NPA) dan melkukan kerjasama menyeluruh antara lembaga pemerintah, aparat penagak hukum, segenap lapisan masyarakat, dan negara lain dalam menanggulangi kejahatan cyberterrorism dengan jaringan terorisme.} }