<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN ATAS PENGAJUAN PRAPERADILAN OLEH PIHAK\r\nKETIGA ATAS PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI"^^ . "Abstract\r\n\r\nDikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) untuk\r\nterdakwa perkara korupsi selalu mengundang kontroversi, perdebatan, dan\r\nmenimbulkan persepsi yang cenderung negatif terhadap kinerja aparat penegak\r\nhukum, khususnya kejaksaan. Dimata masyarakat yang menghendaki agar pelaku\r\nkorupsi diproses secara hukum dan diganjar hukuman seberat-beratnya, maka\r\nSKP3 dianggap sebagai tindakan yang melukai rasa keadilan dan harapan\r\nmasyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Berkaitan dengan hal ini, atas\r\ndikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) oleh\r\npihak Kejaksaan selaku Penyidik, hal ini dapat diajukan upaya hukum\r\npraperadilan oleh pihak ketiga, yang tentunya pihak-pihak yang mempunyai\r\nketerkaitan dengan perkara tersebut, dan mempunyai legal standing atau\r\nkedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan dengan\r\nmenyebutkan dasar gugatan yang jelas. Sebagai contoh kasus dalam penulisan\r\nskripsi ini penulis mengangkat kasus korupsi yang melibatkan kedua pejabat KPK\r\nBibit Chandra, dimana dengan dikeluarkannya SKP3 terhadap keduanya, pihak\r\nketiga dapat mengajukan upaya praperadilan.\r\nBerdasarkan uraian diatas, maka dilakukan penelitian untuk mengetahui\r\npengajuan dan tata cara pemeriksaan praperadilan atas penghentian penuntutan\r\noleh pihak ketiga dalam tindak pidana korupsi, dan apakah hambatan-hambatan\r\nyang ditemui dalam praktek praperadilan oleh pihak ketiga dalam tindak pidana\r\nkorupsi. Untuk membahas permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian\r\nyuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian dilakukan dengan studi lapangan\r\nmelalui wawancara dengan responden dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar\r\nLampung, Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, dan Akademisi\r\nHukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Lampung.\r\nDari hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa prosedur atau tata cara\r\npengajuan praperadilan yang telah diatur dalam undang-undang meliputi pertama,\r\npermohonan diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri, semua permohonan yang\r\nhendak diajukan untuk diperiksa oleh praperadilan ditujukan kepada Ketua\r\nPengadilan Negeri yang meliputi daerah hukum tempat di mana penangkapan,\r\npenahanan, penggeledahan, atau penyitaan itu dilakukan. Atau diajukan kepada\r\nAtika Lestari\r\nKetua Pengadilan Negeri tempat di mana penyidik atau penuntut umum yang\r\nmenghentikan penyidikan atau penuntutan berkedudukan. kedua permohonan\r\ndiregister dalam perkara praperadilan, segala permohonan yang ditujukan ke\r\npraperadilan, dipisahkan registrasinya dari perkara pidana biasa. Ketiga Ketua\r\nPengadilan Negeri segera menunjuk Hakim dan Panitera, keempat pemeriksaan\r\ndilakukan dengan Hakim Tunggal, semua permohonan yang diajukan kepada\r\npraperadilan, diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal.Yang kelima tata cara\r\npemeriksaan praperadilan dilakukan dengan acara cepat, dan selambat-lambatnya\r\n7 hari hakim harus menjatuhkan putusan. Hambatan-hambatan yang biasa ditemui\r\ndalam praktek praperadilan biasanya, pertama lemahnya faktor hukum itu sendiri,\r\nyang terletak pada lemahnya ketentuan yang ada dalam undang-undang, faktor\r\nkedua ialah lemahnya penegakan hukum dalam menangani masalah korupsi, yang\r\nketiga faktor budaya hukum, disini aparat cenderung tidak serius dalam\r\nmenangani pemberantasan korupsi, bahkan para penegak hukum seringkali\r\nmenjadi pelaku dari korupsi itu sendiri, dan yang terakhir faktor politik, para\r\npolitisi selama ini diduga kuat sering berkonspirasi dengan pihak-pihak yang\r\nbermasalah dalam korupsi tersebut.\r\nBerdasarkan hal diatas, maka diharapkan kepada para penegak hukum yang\r\nbertindak selaku penyidik dan penuntut umum harus lebih teliti dan profesional\r\ndalam melaksanakan tugas baik itu penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.\r\nDan juga lembaga yang membuat peraturan harus lebih hati-hati dalam membuat\r\ndan merumuskan suatu peraturan, karena ketidakjelasan terhadap peraturan\r\ntersebut hanya akan menjadi titik lemah yang akan secara mudah dimanfaatkan\r\nuntuk lepas dari jeratan hukum."^^ . "2010-01-25" . . . "Digital Library"^^ . . . . . . . . "ATIKA LESTARI"^^ . "nn"^^ . "ATIKA LESTARI nn"^^ . . . . . . "TINJAUAN ATAS PENGAJUAN PRAPERADILAN OLEH PIHAK\r\nKETIGA ATAS PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI (File PDF)"^^ . . . "BURNINGAN SKRIPSI.pdf"^^ . . . "TINJAUAN ATAS PENGAJUAN PRAPERADILAN OLEH PIHAK\r\nKETIGA ATAS PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN ATAS PENGAJUAN PRAPERADILAN OLEH PIHAK\r\nKETIGA ATAS PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN ATAS PENGAJUAN PRAPERADILAN OLEH PIHAK\r\nKETIGA ATAS PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN ATAS PENGAJUAN PRAPERADILAN OLEH PIHAK\r\nKETIGA ATAS PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINJAUAN ATAS PENGAJUAN PRAPERADILAN OLEH PIHAK\r\nKETIGA ATAS PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM\r\nTINDAK PIDANA KORUPSI (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . "HTML Summary of #20087 \n\nTINJAUAN ATAS PENGAJUAN PRAPERADILAN OLEH PIHAK \nKETIGA ATAS PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM \nTINDAK PIDANA KORUPSI\n\n" . "text/html" . . . " " . .