%0 Journal Article %A NN, Fedry Yunizar %D 2010 %F eprints:20118 %J Digital Library %T PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI KEBERSIHAN PASAR SENTRAL DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH %U http://digilib.unila.ac.id/20118/ %X ABSTRAK. daerah adalah retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 66 Tetang retribusi daerah disertai pula Peraturan Daerah No 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, hal tersebut didukung oleh pertimbangan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah serta antara Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan persyaratan dan sistem Pemerintah Daerah. Berdasarkan uraian diatas, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pemungutan Retribusi Kebersihan di Pasar Sentral Bandar Jaya Lampung Tengah dan apa yang menjadi faktor penghambat dan pendukung dari pelaksanaan Retribusi Kebersihan di Pasar Sentral Bandar Jaya Lampung Tengah. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan secara normatif dengan didukung dengan pendekatan secara empiris dengan data-data yang bersumber dari data primer dan data skunder, peraturan-peraturan dan wawancara setelah data dikumpulkan maka dilakukan pengolahan data yag kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa: 1) Setelah penetapan tarif retribusi kebersihan Pasar Sentral di Lampung Tengah yang diukur berdasarkan tingkat pengguna jasa dan tarif retribusi, maka mengenai pemungutan pembayaran retribusi kebersihan dilaksanakan Dinas Tata Kota dan Lingkungan Hidup Kabupaten dan bekerjasama dengan Dinas Pasar Lampung Tengah sebagai kolektor yang pemungutannya dilakukan oleh staf unit Pelaksana Unit Dinas (UPTD). 2)Pelaksanaan pemungutan retribusi kebersihan Pasar Sentral di Kabupaten Lampung Tengah memiliki faktor penghambat dan pendukung, faktor penghambat pelaksanaan pemungutan retribusi tersebut adalah masyarakat yang masih belum mengerti tentang pentingnya retribusi kebersihan pasar ini bagi daerah dan jenis-jenis pasar dalam penentuan tarif yang masih rancu sehingga mempersulit staf untuk melakukan pemungutan, dan faktor pendukungnya adalah dengan pemungutan pajak ini adalah pedagang pasar masih tetap menjaga keutuhan di lingkungan tempat usaha dan koordinasi yang baik antar dinas dan staf pemungutan retribusi pasar serta (SKRD), Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPDORD) dan Surat Tagihan Retribusi Daerah(STRD) sehinga ekonomis dalam penagihan.