%0 Journal Article %A 0612011254, SARAH SYAIFUL ANWAR %D 2010 %F eprints:20268 %J Digital Library %T PENERAPAN TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH %U http://digilib.unila.ac.id/20268/ %X Pemilihan produk bank oleh nasabah seringkali lebih didasarkan pada aspek informasi mengenai manfaat yang akan diperoleh dari produk bank tersebut. Informasi yang dimaksud berupa brosur dan iklan yang bertujuan agar nasabah tertarik atas produk yang ditawarkan oleh bank. Kurangnya informasi yang memadai mengenai produk bank dan data pribadi nasabah memungkinkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan kegiatan usaha perbankan yang dapat merugikan nasabah sehingga diperlukan adanya transparansi mengenai produk bank dan data pribadi nasabah untuk meningkatkan good governance di sektor perbankan. Ketentuan-ketentuan mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah sebagaimana yang diatur dalam PBI No.7/6/PBI/2005 dan Surat Edaran BI No. 7/25/DPNP tersebut berlaku bagi semua bank yang ada di Indonesia, termasuk pula harus diikuti dan dipatuhi oleh Bank Lampung sebagai satu-satunya bank milik Pemerintah Daerah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah pada Bank Lampung. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan tipe deskriptif dan pendekatan normatif–terapan. Untuk itu, data yang dibutuhkan berupa data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, dan wawancara. Selanjutnya data diolah dengan cara pemeriksaan, rekonstruksi, sistematisasi data dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Lampung telah menerapkan transparansi informasi produk bank sebagaimana mestinya, hal-hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan Produk Bank Lampung yang ada pada brosur dan telah dicantumkan pada setiap buku tabungan yang dipegang nasabah, mengenai hambatan sehubungan informasi produk bank yang tidak transparan pada Bank Lampung pada kenyataannya belum ditemukan. Pelaksanaan penggunaan data pribadi nasabah oleh Bank Lampung untuk diberikan kepada pihak lain dalam prakteknya belum pernah terjadi, walaupun sejauh ini Bank Lampung belum mencantumkan klausula transparansi penggunaan data pribadi nasabah pada formulir aplikasi yang diisi oleh nasabah, akan tetapi Bank Lampung tidak SARAH SYAIFUL ANWAR menyalahi prosedur, karena Bank Lampung tidak pernah memberikan data pribadi nasabah kepada pihak ketiga untuk kepentingan tertentu yang bersifat komersial, mengenai hambatan dengan penggunaan data pribadi nasabah yang tidak transparan pada Bank Lampung adalah pemberian data dari pihak lain yang diakui petugas terkait jarang dilakukan dalam operasional, mengingat jumlah nasabah Bank Lampung sendiri belum semuanya dapat dikelola, namun pemberian data kepada pihak lain sebagai konsekuensi kerja sama usaha dengan pihak lain dengan pembatasan-pembatasan, seperti hanya memberikan nama dan nomor telepon yang tidak boleh dalam bentuk softcopy, Hal ini menyimpang dari PBI namun hal ini sulit dihindari dalam operasional Bank Lampung dan dunia perbankan umumnya, namun Bank Lampung dapat menanggulangi hambatan ini dengan cara tetap tidak memberikan informasi mengenai data pribadi nasabah kepada pihak lain tersebut. Kata Kunci: Transparansi, Informasi Produk Bank, Penggunaan Data Pribadi Nasabah.