TY - JOUR ID - eprints20272 UR - http://digilib.unila.ac.id/20272/ A1 - 0612011197, Marisa Putri Y1 - 2010/04/28/ N2 - Seiring dengan laju perkembangan teknologi informasi yang semakin maju dewasa ini, telah muncul beberapa sarana yang mampu memudahkan kehidupan manusia dalam kesehariannya, salah satunya adalah ?internet?. Kegiatan penyebarluasan informasi sering menimbulkan kejahatan internet contohnya fornografi terutama anak yang dijadikan objek oleh karena itu diperlukan adanya pranata hukum pidana yang bertujuan memberikan perlindungan bagi anak. Permasalahan yang ingin dibahas oleh penulis dalam skripsi yang berjudul Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Dijadikan Objek Tindak Pidana Pornografi di Internet, dengan mengajukan dua permasalahan yaitu: (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak yang dijadikan objek tindak pidana pornografi di internet? dan (2) Apakah faktor-faktor penghambat dalam perlindungan hukum terhadap anak yang dijadikan objek tindak pidana pornografi di internet?. Pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab pertanyaan di atas yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian di lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, yakni dilakukannya wawancara terhadap 1 orang Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, 1 orang Penyidik pada Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Bandar Lampung, 1 orang Direktur Eksekutif pada LSM Lembaga Advokasi Anak (LadA) Bandar Lampung, 1 orang Pakar TI pada Fakultas MIPA Unila dan 1 orang Dosen Fakultas Hukum Unila. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi dan lain-lain. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang dijadikan objek tindak pidana pornografi di internet dapat digunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, 2 Marisa Putri Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdapat faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak yang dijadikan objek tindak pidana pornografi di internet, antara lain sebagai berikut : (1) Peraturan perundang-undangan, dimana UU Pornografi dan UU ITE masih menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat (2) Sarana dan prasarana yang kurang memadai di institusi kepolisian daerah menyebabkan lambatnya proses pemeriksaan kasus pornografi anak di internet di daerah (3) Kultur masyarakat yang enggan dan malu untuk memberikan laporan dan kesaksian dan (5) Keamanan, Kurangnya sosialisasi aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam kejahatan dunia maya khususnya pornografi terhadap anak. Saran yang dapat penulis sampaikan dalam penelitian ini adalah: (1) Kepada para orang tua dan masyarakat luas pada umumnya, hendaknya semakin meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap lingkungan dan tempat bermain anak. (2) Hendaknya Pemerintah Indonesia melakukan sosialisasi mengenai kejahatan pornografi terhadap anak di intenet dan cara penanganannya kepada satuan di kewilayahan (Polda) serta pelatihan dan ceramah kepada aparat penegak hukum lain (Jaksa dan Hakim) mengenai anak yang dijadikan objek tindak pidana pornografi di internet. (4) Aparat penegak hukum hendaknya melakukan kerjasama dalam melakukan penyidikan kasus kejahatan terhadap anak yang dijadikan objek tindak pidana pornografi di internet dengan masyarakat dan lembaga perlindungan anak, sehingga kerjasama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. JF - Digital Library TI - ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG DIJADIKAN OBJEK TINDAK PIDANA PORNOGRAFI DI INTERNET AV - restricted ER -