@article{eprints20332, month = {Januari}, title = {ANALISIS KONTROVERSI PENINJAUAN KEMBALI YANG DIAJUKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM}, author = {HERLINA 0542011345}, year = {2010}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/20332/}, abstract = {Prinsip dasar hukum adalah memberikan kepastian dan keadilan hukum kepada setiap warga negara secara sederajat dan tanpa pengecualian. Produk hukum yang dibuat tidak boleh membuka ruang multitafsir termasuk oleh JPU dan Hakim. PK menjadi persoalan serius di Indonesia saat ini, karena adanya ?kesewenangan? penafsiran terhadap ketentuan KUHAP yang dilakukan oleh JPU dan Hakim. Penafsiran yang dilakukan berdasarkan selera sendiri ini telah menimbulkan kebingungan di kalangan hukum terutama praktisi hukum. Dengan demikian jelaslah, bahwa PK masih merupakan masalah yang belum tuntas dan perlu dicarikan jalan ke luarnya. Di satu sisi secara tegas KUHAP menentukan PK hanya diperuntukkan bagi terpidana atau ahli warisnya, sedangkan di sisi lain, dalam praktiknya PK yang diajukan oleh JPU juga diterima oleh MARI. Dalam hal yang demikian sudah sewajarnya apabila penulis tertarik untuk melakukan suatu pengkajian terhadap PK sebagai salah satu upaya hukum melalui penulisan skripsi yang berjudul ?Analisis Kontroversi Peninjauan Kembali yang Diajukan Oleh Jaksa Penuntut Umum?. Berdasarkan latar belakang sebagaimana telah diuraikan di atas, maka permasalahan yang diajukan sebagai berikut (a) Apakah faktor penyebab terjadinya kontroversi terhadap peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum? (b) Bagaimanakah upaya mengatasi kontroversi terhadap peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling, Setelah data terkumpul, maka diolah dengan cara editing dan sistematisasi. Selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Artinya menguraikan data yang telah diolah secara rinci ke dalam bentuk kalimat-kalimat (deskriptif).} }