TY - JOUR ID - eprints20351 UR - http://digilib.unila.ac.id/20351/ A1 - 0612011045, Resta Yulia Sari Y1 - 2010/01/02/ N2 - Abstrak Kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank merupakan sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi tindak kejahatan pencucian uang (money laundering). Salah satu lembaga keuangan non bank yang wajib menerapkannya adalah perusahaan modal ventura. Dasar penerapan prinsip mengenal nasabah yaitu dengan dikeluarkannya Kepmenkeu No.45/KMK.06/ 2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai apakah prinsip mengenal nasabah sebagaimana diatur dalam Kepmenkeu No.45/KMK.06/2003 telah diterapkan oleh PT Sarana Lampung Ventura, penerapan prinsip mengenal nasabah dapat dilihat melalui penerapan kebijakan penerimaan nasabah, penerapan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabah, penerapan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah, penerapan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan prinsip mengenal nasabah. Penelitian ini menganalisis mengenai pelaksanaan penerapan Kepmenkeu No.45/KMK.06/2003 yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura, Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris, dengan tipe deskriptif. Pendekatan masalahnya adalah pendekatan secara normatif terapan (applied law research) yang bersumber dari data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa di dalam pelaksanaannya, penerapan prinsip mengenal nasabah yang diterapkan oleh PT Sarana Lampung Ventura yang berkenaan dengan kebijakan penerimaan nasabah, penerapan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabah,transaksi nasabah, penerapan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan prinsip mengenal nasabah telah diterapkan sesuai dengan ketentuan Kepmenkeu No.45/KMK.06/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank. Berkenaan dengan penerapan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah belum diterapkan secara keseluruhan oleh PT Sarana Lampung Ventura. Kepada PT Sarana Lampung Ventura disarankan agar untuk diterapkan hal ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang (money laundering). Kata Kunci: Lembaga Keuangan Non Bank, Mengenal Nasabah, dan Modal Ventura. JF - Digital Library TI - PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA PERUSAHAAN MODAL VENTURA (Studi pada PT Sarana Lampung Ventura) AV - restricted ER -