%0 Journal Article %A 0612011196, Mahessa Raditya %D 2012 %F eprints:20366 %J Digital Library %T PERANAN PERPOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI MEDIASI PENAL %U http://digilib.unila.ac.id/20366/ %X Beberapa masalah dan kondisi sosial yang dapat merupakan faktor kondusif penyebab timbulnya kejahatan, jelas merupakan masalah yang tidak dapat diatasi semata-mata dengan jalur “penal” dan oleh karena itu harus ditunjang oleh jalur “non penal”. Salah satu jalur penal untuk mengatasi masalah-masalah sosial adalah melalui “kebijakan sosial” (social policy) yang termasuk dalam jalur “prevention without punishment. Melalui Perpolisian Masyarakat (Polmas), kepolisian berupaya melakukan suatu tindakan atau aktivitas dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat yang berkaitan dengan pencegahan terjadinya tindak pidana dan upaya menciptakan kemananan dan ketertiban tanpa penyelesaian ke meja hijau.