TY - JOUR ID - eprints20366 UR - http://digilib.unila.ac.id/20366/ A1 - 0612011196, Mahessa Raditya Y1 - 2012/01/25/ N2 - Beberapa masalah dan kondisi sosial yang dapat merupakan faktor kondusif penyebab timbulnya kejahatan, jelas merupakan masalah yang tidak dapat diatasi semata-mata dengan jalur ?penal? dan oleh karena itu harus ditunjang oleh jalur ?non penal?. Salah satu jalur penal untuk mengatasi masalah-masalah sosial adalah melalui ?kebijakan sosial? (social policy) yang termasuk dalam jalur ?prevention without punishment. Melalui Perpolisian Masyarakat (Polmas), kepolisian berupaya melakukan suatu tindakan atau aktivitas dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat yang berkaitan dengan pencegahan terjadinya tindak pidana dan upaya menciptakan kemananan dan ketertiban tanpa penyelesaian ke meja hijau. JF - Digital Library TI - PERANAN PERPOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI MEDIASI PENAL AV - public ER -