TY - JOUR ID - eprints20374 UR - http://digilib.unila.ac.id/20374/ A1 - NN, KAISER ALAMSYAH Y1 - 2010/01/25/ N2 - Berkaitan dengan kejahatan terhadap lingkungan, di Propinsi Lampung banyak ditemui kasus pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Menurut infokitoTM 8 Januari 2008, Sembilan dari 32 Bukit yang ada di Bandar Lampung saat ini sudah berubah bentuk. Bukit Camang Timur misalnya, yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air, dieksploitasi untuk pengembangan pemukiman mewah dan pertambangan galian C. Pencemaran akibat industri juga dilakukan oleh perusahaan, yaitu PT. GS (Golden Sari) yang beroperasi di Bandar Lampung, beberapa pelanggaran yang dilaku oleh PT. GS antara lain tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan pemantauan debit air limbah setiap bulan, tidak mematuhi kewajiban untuk mengolah limbah sehingga memenuhi baku mutu air limbah, dan melanggar larangan untuk tak membuang air limbah yang tidak memenuhi baku mutu. Mengingat dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan terhadap lingkungan itu membawa kerugian yang sangat besar, baik di bidang ekonomi, kesehatan, bahkan keselamatan jiwa, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul: "Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup". Permasalahan yang diajukan sebagai berikut: 1). Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dan 2). Apakah faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. JF - Digital Library TI - PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP AV - public ER -