<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG"^^ . "Bertambah maraknya masalah perdagangan perempuan dan anak di berbagai\r\nnegara, terutama negara-negara berkembang telah menjadi perhatian masyarakat\r\ninternasional terutama perserikatan bangsa-bangsa, Protocol To Prevent, Suppress\r\nAnd Punish Trafficking in Persons, Especially Women And Children, yang\r\nselanjutnya disebut sebagai Protokol Trafficking adalah salah satu protocol\r\ntambahan dari Konvensi TOC (Transnational Organized Crime) yang dihasilkan\r\noleh PBB dan merupakan instrument internasional yang sangat membantu dalam\r\npencegahan dan memerangi kejahatan perdagangan orang, khususnya\r\nperdagangan perempuan dan anak. Pemerintah Indonesia telah ikut\r\nmenandatangani serta meratifikasi Konvensi berserta protocol tambahannya\r\ntersebut dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang pengesahan United\r\nNations Convention Against Transnational Organized Crime, sedangkan Undangundang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan\r\nOrang (PTPPO) merupakan undang-undang yang di bentuk beberapa tahun\r\nsebelum Indonesia meratifikasi ketentuan internasional tersebut, dengan demikian\r\nmaka perlu adanya harmonisasi antara ketentuan hukum internasional dengan\r\nketentuan yang ada di hukum nasional Indonesia dengan tetap menyesuaikan dan\r\nmemperhatikan isi dari ketentuan hukum nasional Indonesia.\r\nPermasalahan dalam penelitian ini adalah berusaha untuk menjelaskan mengenai\r\nharmonisasi pengaturan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan\r\norang khususnya perempuan dan anak berdasarkan protocol Trafficking dan UU\r\nNo. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, tujuannnya adalah agar mengetahui\r\nkeharmonisasian Pengaturan perlindungan terhadap korban tindak pidana\r\nperdagangan orang khususnya perempuan dan anak berdasarkan Protocol\r\nTrafficking dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.\r\nPenelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan tipe penelitian\r\ndeskriptif, pendekatan masalah dilakukan secara yuridis, yaitu kajian terhadap\r\nperaturan perundang-undangan, serta sumber dan jenis data yang di pergunakan\r\ndalam penelitian ini adalah data sekunder melalui teknik studi kepustakaan.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam Undangundang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan\r\nOrang seperti pengertian perdagangan orang, tujuan, dan bentuk-bentuk\r\nperlindungan yang diberikan sudah mencakup atau mengadopsi isi dari ketentuan\r\npengaturan yang terdapat dalam protocol trafficking, hal ini karena meskipun\r\nUndang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dibentuk sebelum Indonesia\r\nmeratifikasi Protokol tersebut dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2009 tentang\r\nPengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime,\r\nnamun Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana\r\nPerdagangan Orang merupakan wujud komitmen Indonesia dalam melaksanakan\r\nProtocol Trafficking yang bertujuan mencegah, memberantas dan menghukum\r\nperdagangan orang khusus perdagangan perempuan dan anak, yang sebelumnya\r\nditandatangani pada waktu Protocol Trafficking tersebut dibentuk di Palermo\r\nItalia pada tahun 2000, perbedaan kedua sistem hukum tersebut hanya pada\r\nlingkup berlakuny, dimana ketentuan dalam Undang-undang N0. 21 Tahun 2007\r\ntentang PTPPO wilayah cakupannya lebih sempit dibanding dengan Protokol\r\nTrafficking yang merupakan ketentuan Internasional yang mengatur mengenai\r\nperdagangan orang pada umumnya dan perdagangan perempuan dan anak pada\r\nkhususnya secara universal.\r\nKata kunci : Harmonisasi, Perlindungan Hukum, Perdagangan orang khususnya\r\nperdagangan perempuan dan anak."^^ . "2009-05-19" . . . . . . . . . . . . . . . . . . "Digital Library"^^ . . . . . . . . "Yeyen Rismiyanti"^^ . "0412011259"^^ . "Yeyen Rismiyanti 0412011259"^^ . . . . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (File PDF)"^^ . . . "1. ABSTRAK.pdf"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (File PDF)"^^ . . . "2. COVER.pdf"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (File PDF)"^^ . . . "3. COVER DALAM.pdf"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (File PDF)"^^ . . . "4. Halaman Persetujuan.pdf"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (File PDF)"^^ . . . "5. Halaman Pengesahan.pdf"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (File PDF)"^^ . . . "6. RIWAYAT HIDUP.pdf"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (File PDF)"^^ . . . "7. Persembahan.pdf"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (File PDF)"^^ . . . "8. Moto.pdf"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (File PDF)"^^ . . . "9. SANWACANA.pdf"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (File PDF)"^^ . . . "10. DAFTAR ISI.pdf"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (File PDF)"^^ . . . "BAB I.pdf"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (File PDF)"^^ . . . "BAB II.pdf"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (File PDF)"^^ . . . "BAB III.pdf"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (File PDF)"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (File PDF)"^^ . . . "BAB V.pdf"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (File PDF)"^^ . . . "DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM\r\nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN\r\nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT,\r\nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY\r\nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN\r\nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #20435 \n\nHARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM \nTERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN \nPEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT, \nSUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY \nWOMEN AND CHILDREN SEBAGAI PROTOKOL TAMBAHAN \nKONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) DENGAN \nUNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG \nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG\n\n" . "text/html" . . . " " . .