%A YULIANA APRI YANI 0642011413 %J Digital Library %T TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PENGGUNAAN KARTU KREDIT MELALUI LEMBAGA MEDIASI PERBANKAN %X Penggunaan kartu kredit (credit card) memberikan kemudahan pembayaran dalam transaksi pembelian barang dan jasa. Dalam pelaksanaan penggunaan kartu kredit, ada salah satu fakta yang menyatakan pihak bank penerbit kartu kredit melakukan kelalaian yaitu tidak memenuhi salah satu kewajibannya atau melakukan wanprestasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk wanprestasi bank penerbit kartu kredit terhadap pemilik kartu kredit dalam penggunaan kartu kredit, serta upaya penyelesaian wanprestasi bank penerbit kartu kredit terhadap pemilik kartu kredit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk wanprestasi bank penerbit kartu kredit terhadap pemilik kartu kredit dalam penggunaan kartu kredit dan upaya penyelesaian wanprestasi kartu kredit terhadap pemilik kartu kredit. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan tipe deskriptif. Penedekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh dengan cara studi pustaka dan wawancara sebagai data pendukung. Data yang diperoleh kemudian diolah, untuk selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif yaitu dijabarkan dalam bentuk kalimat yang tersusun logis, rinci dan sistematis. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa bentuk wanprestasi bank penerbit kartu kredit terhadap pemilik kartu kredit adalah penyerahan nomor PIN kartu kredit dalam keadaan tidak tersampul sehingga membuat pemilik kartu kredit merasa dirugikan dengan tidak adanya kerahasiaan nomor PIN, mesin kartu kredit yang disediakan oleh penerbit kartu kredit tidak dapat digunakan karena mengalami kerusakan, serta pengaduan terhadap kasir yang menggesekkan kartu kredit lebih dari satu kali karena dianggap belum terjadi transaksi yang ternyata membuat pemilik kartu kredit mendapat lonjakan tagihan yang tidak sesuai dengan penggunaan kartu kredit. Penyelesaian wanprestasi yang dilakukan dengan cara mediasi perbankan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Kata Kunci : Kartu Kredit, Wanprestasi, Penyelesaian Wanprestasi, Mediasi Perbankan %D 2010 %L eprints20437