TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints21088 UR - http://digilib.unila.ac.id/21088/ A1 - Cyntia Wulandari, 1212011079 Y1 - 2016/02/11/ N2 - Perusahaan jasa kursus mengemudi mobil merupakan perusahaan yang menawarkan bimbingan belajar terkait keterampilan dalam mengemudikan mobil kepada konsumen. Dalam proses belajar mengemudi mobil konsumen sebagai pengguna jasa kursus mengemudi mobil akan dilatih oleh seorang instruktur. Namun, dalam proses belajar mengemudi mobil tersebut konsumen sebagai pengguna jasa kursus mengemudi mobil akan dihadapkan dengan peristiwa tidak terduga yaitu terjadi kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini mengkaji mengenai tanggung jawab perusahaan jasa kursus mengemudi mobil terhadap kecelakaan lalu lintas. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian adalah hubungan hukum yang terjadi antara perusahaan jasa kursus mengemudi mobil Princess dan pengguna jasa kursus mengemudi mobil Princess, dan tanggung jawab perusahaan jasa kursus mengemudi mobil Princess terhadap kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini adalah penelitian normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan. Data yang digunakan adalah data primer, yaitu dokumen kartu belajar dan data yang diperoleh melalui wawancara kepada General Manager Perusahaan Perseorangan Princess, instruktur Perusahaan Perseorangan Princess, konsumen pengguna jasa kursus mengemudi mobil Princess, dan Kasubnit II Dikyasa Sat Lantas Polresta Bandar Lampung dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan hukum antara perusahaan jasa kursus mengemudi mobil Princess dan pengguna jasa kursus mengemudi mobil Princess adalah hubungan untuk melakukan pekerjaan berupa jasa, hubungan hukum ini dibuktikan dengan kartu belajar. Kartu belajar dibuat dalam bentuk formulir secara sederhana. Kartu belajar terdiri dari 2, yaitu kartu belajar yang dipegang oleh perusahaan jasa kursus mengemudi mobil Princess dan yang dipegang oleh pengguna jasa kursus mengemudi mobil Princess. Kartu belajar tersebut memuat hak dan kewajiban antara kedua belah pihak, yaitu perusahaan jasa kursus mengemudi mobil Princess dan pengguna jasa kursus mengemudi mobil Princess. Tanggung jawab perusahaan jasa kursus mengemudi mobil Princess terhadap kecelakaan lalu lintas berupa ganti kerugian, baik ganti kerugian kepada pihak konsumen pengguna jasa kursus mengemudi mobil Princess dan kepada pihak lain yang mengalami kerugian akibat kejadian kecelakaan lalu lintas. Ganti kerugian diantaranya penggantian biaya perbaikan kendaraan yang rusak, penggantian biaya perawatan dan/atau pengobatan kesehatan, serta memberikan biaya santunan. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perusahaan Jasa Kursus Mengemudi Mobil, Kecelakaan Lalu Lintas. PB - FH TI - TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA KURSUS MENGEMUDI MOBIL TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi Pada Perusahaan Perseorangan Princess di Bandar Lampung) AV - restricted ER -