%A 1212011303 Ryo Novri Rahmanu %T PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN BAGI DOKTER PRAKTIK DI KOTA BANDAR LAMPUNG %X Dokter dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, termasuk dalam kelompok tenaga ahli yang dikenakan Pajak Penghasilan. Dokter wajib membayar atau melunasi pajak penghasilan termasuk penghasilan yang diterima dari penghasilan lainnya. Oleh karena itu terkait dengan penghasilan profesi dokter tersebut maka setiap dokter dituntut untuk memenuhi kewajiban membayar pajak penghasilan. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan: (1) Bagaimanakah pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan bagi dokter praktik di Kota Bandar Lampung? (2) Faktor-faktor apakah yang menjadi pendukung dan penghambat pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan bagi dokter praktik di Kota Bandar Lampung? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dan empiris. Jenis data terdiri dari data sekunder dan data primer yang dikumpulkan dengan wawancara dan dokumentasi Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan bagi dokter praktik swasta di Kota Bandar Lampung sebagai berikut: a) Pembayaran Secara Langsung oleh Dokter praktik swasta, dengan tahapan Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Menentukan Stelsel yang akan digunakan,Menghitung sendiri utang pajaknya, Menyetorkan utang pajak, Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan SPT Tahunan dan Wajib Pajak Menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) b) Melalui Penagihan PPh, dengan dasar yaitu STP (Surat Tagihan Pajak), SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan), Surat keputusan Pembetulan, Surat keputusan Keberatan dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Tindakan penagihan aktif dilaksanakan dengan Surat Teguran dan Surat Paksa c) Melalui Pemotongan Pajak, yaitu mekanisme yang memberikan penugasan dan tanggungjawab kepada pihak ketiga untuk melakukan pemotongan atau pemungutan atas pajak penghasilan yang terutang pada suatu transaksi yang dikenakan pajak. (2) Faktor-faktor pendukung pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan bagi dokter praktik swasta di Kota Bandar Lampung adalah adanya dasar hukum dalam pemungutan PPh yang menjadi landasan bagi petugas untuk melaksanakan pemungutan, penagihan maupun pemotongan PPh dari dokter praktik swasta, tersedianya Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam pemungutan PPh yaitu KPP Tanjung Karang dan Teluk Betung serta adanya kerjasama dengan pihak ketiga dalam pemungutan PPh melalui withholding tax system. Sementara itu faktor-faktor penghambat pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan bagi dokter praktik swasta di Kota Bandar Lampung, adalah rendahnya kesadaran dokter selaku wajib pajak, belum optimalnya database dokter praktik swasta dan lemahnya penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya membayar PPh. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Ditjen Pajak perlu meningkatkan sosialisasi kepada dokter praktik swasta khususnya dan masyarakat pada umumnya yang masih minim akan pengetahuan pentingnya membayar PPh (2) Ditjen Pajak perlu meningkatkan nilai-nilai integritas tidak hanya kepada pegawainya, namun juga kepada para wajib pajak supaya membuahkan pelayanan yang prima dan kesempurnaan dalam penerimaan pajak Negara. Kata Kunci: Pemungutan Pajak, Pajak Penghasilan, Dokter Praktik %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2016 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints21227