@misc{eprints21237, month = {Pebruari}, title = {UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI MODUS BARU PEREDARAN NARKOTIKA ILEGAL (Studi di Polda Lampung)}, author = {1212011369 Yulinda Sari}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2016}, url = {http://digilib.unila.ac.id/21237/}, abstract = {Upaya penanggulangan peredaran narkotika dihadapkan pada kendala semakin majunya sindikat jaringan narkotika dan semakin beragamnya modus peredaran narkotika. Oleh karena itu pihak kepolisian menempuh berbagai upaya dalam menanggulangi tindak pidana narkotika tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah? bagaimanakah upaya kepolisian dalam menanggulangi modus baru peredaran ilegal narkotika dan apakah faktor penghambat upaya kepolisian dalam menanggulangi modus baru peredaran ilegal narkotika. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Paur Binopsnal Ditres Narkotika provinsi Lampung, Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Upaya Kepolisian Polda Lampung dalam menanggulangi peredaran narkotika adalah dilaksanakan sebagai berikut: a) Upaya penal, yaitu dengan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dalam mengungkap peredaran narkotika sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b) Upaya nonpenal, yaitu dengan melaksanakan razia kemudian upaya non penal yang dapat dilakukan oleh kepolisian merancang agar terjaminnya keamanan dan ketertiban didalam masyarakat dengan cara diadakannya Siskamling, melakukan identifikasi sidik jari warga negara dengan cara pembuatan KTP, dan melakukan kerja sama dengan masyarakat seperti membangun siskamling, memberdayakan tokoh masyarakat untuk kerjasama sehingga dapat menjaga keamanan lingkungan yang melibatkan pemuda-pemudi yang ada di lingkungan setempat.(2) Faktorfaktor yang menghambat upaya Kepolisian Polda Lampung dalam menanggulangi peredaran narkotika adalah sebagai berikut: a) Faktor Aparat Penegak Hukum, yaitu secara kuantitas adalah masih kurangnya personil penyidik yang khusus melakukan penyidikan terhadap penanggulangan penyalahgunaan narkotika, dan secara kualitas masih kurangnya penyidik kepolisian yang memiliki pemahaman memadai mengenai permasalahan narkotika dan prekursor narkotika, karena jenis kejahatan ini berkaitan dengan bidang kedokteran forensik. b) Faktor Sarana dan Prasarana, kurang memadainya sarana dan prasarana yang tersedia dapat menghambat proses penyidikan. c) Faktor Masyarakat, masih adanya ketakutan atau keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. d) Faktor Budaya, yaitu sikap individualisme dalam kehidupan masyarakat perkotaan, sehingga mereka bersikap acuh tidak acuh dan tidak memperdulikan apabila menjumpai atau mengetahui adanya pelaku peredaran gelap narkotika. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hendaknya kepolisian mengoptimalkan kerjasama dan koordinasi dengan instansi lain yang terkait, kemudian kepolisian juga hendaknya melibatkan pakar/ahli obat-obatan dan kesehatan terkait dalam pengawasan,pengendalian ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika modus baru (2) Hendaknya pihak kepolisian memberikan himbauan kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika modus baru untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Kata Kunci: Upaya, Kepolisian, Modus Baru, Narkotika} }