TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints21249 UR - http://digilib.unila.ac.id/21249/ A1 - Rifan Maruli Siregar, 1112011311 Y1 - 2016/02/17/ N2 - Hakim memiliki peran yang paling penting dalam suatu badan peradilan, karena pada dasarnya hakim yang berhak memutus setiap perkara yang sedang berlangsung, dalam melaksanakan tugasnya memutus suatu perkara hakim harus selalu berpegang pada prinsip-prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak. Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara pidana wajib memuat suatu syarat formil yang telah ditentukan dalam Pasal 197 Ayat (1) KUHAP, sebab tidak terpenuhinya syarat formil tersebut dapat mengakibatkan putusan hakim menjadi batal demi hukum. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan hukum pidana formil dalam putusan pengadilan tentang syarat sahnya putusan pemidanaan (studi kasus nomor 520/Pid.B/2005/PN.Psp.Py) dan bagaimanakah pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang tidak memenuhi syarat sahnya putusan pemidanaan (studi kasus nomor 520/Pid.B/2005/PN.Psp.Py). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui studi lapangan, dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Data diperoleh dengan cara wawancara menggunakan pedoman tertulis terhadap narasumber yang telah ditentukan. Penelitian dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada tahun 2015. Hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa syarat sahnya putusan pemidanaan telah secara jelas diatur dalam Pasal 197 Ayat (2) KUHAP, berdasarkan putusan pemidanaan dalam perkara 520/Pid.B/2005/PN.Psp.Py, diketahui bahwa dalam uraian putusan tersebut tidak memuat ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP, dengan demikian maka diketahui bahwa putusan perkara tersebut tidak memiliki kekuatan eksekusi, meskipun pada tahun 2012 terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PU- X/2012 yang pada prinsipnya menentukan bahwa apabila hakim dalam putusannya tidak memuat Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP tidak mengakibatkan putusannya menjadi batal demi hukum, akan tetapi, guna memberikan dasar hukum yang jelas berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa maka sangat penting apabila dalam setiap putusan pemidanaan hakim memuat ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP sebagai bentuk kepastian hukum. Pelaksanaan eksekusi oleh jaksa hanya dapat dilakukan terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP terhadap putusan yang tidak memenuhi syarat pemidanaan pada dasarnya jaksa akan melakukan upaya hukum banding maupun kasasi guna menguji putusan pengadilan negeri tersebut, hingga sampai pada tahap putusan tersebut benar-benar telah memenuhi syarat pemidanaan dan dapat dilakukan eksekusi oleh jaksa. Penulis memberikan saran kepada aparat penegak hukum khususnya pada hakim dalam hal memberikan suatu putusan pemidanaan untuk tetap memuat perintah penahanan kepada terdakwa, hal tersebut dimaksudkan agar terhadap putusan yang diberikan hakim benar-benar mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Kata Kunci : Syarat Sah Putusan Pemidanaan PB - FH TI - TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT SAHNYA PUTUSAN PEMIDANAAN (Studi Kasus Nomor : 520/Pid.B/2005/PN.Psp.Py) AV - restricted ER -