%A 1212011356 WAYAN AYU ANGGARE DEWI %T PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG ATAU BADAN YANG MEMILIKI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI KOTA BANDAR LAMPUNG %X Pajak merupakan sektor penting dalam pembangunan untuk mempertahankan tegaknya negara. Pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak (WP) yang memiliki UMKM diharapkan mampu membantu pendapatan daerah. Ketentuan UMKM diatur dalam PP NO.46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau di peroleh WP yang memiliki pendapatan 4,8M dikenakan pajak PPh 1% dari penghasilan bruto, namun masih ada WP yang belum mengetahui penerapan PPh bagi WP yang memiliki UMKM serta pengaturan pengenaan PPh. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian adalah pertama, bagimanakah pengaturan penggenaan PPh bagi WP UMKM dan kedua, bagaimanakah penerapan PPh bagi UMKM. Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan jenis data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan yang kemudian dianalisis secara deskripsi kuantitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pengenaan PPh bagi UMKM mengacu pada , UU No.36 tahun 2008 tentang PPh, PP No.46 tahun 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang di terima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu. SE No.42/PJ/2013 dan Permen Keuangan No.107/PMK.011/ 2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tidak lebih 4,8M. Penerapan PPh bagi WP yang memiliki UMKM di Bandar Lampung , ada beberapa tata cara, pertama penghitungan Pengenaan PPh berdasarkan peredaran bruto, Tarif PPh final adalah 1%, cara perhitungan PPh final sebesar 1% x peredaran bruto setiap bulan. Kedua, penyetoran dan pelaporan adalah menyetor PPh terutang ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP, yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.WP yang melakukan pembayaran PPh wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada SSP. Kata kunci : PPh, Wajib Pajak, UMKM. THE APPLICATION OF INCOME TAX TO INDIVIDUAL OR INSTITUTIONAL TAX PAYM HAVING MICRO AND MIDDLE SCALE BUSINESSES IN BANDAR LAMPUNG Tax is an important sector in development to maintain the state running. Income tax (or PPh) from tax payer (TP) having micro and middle scale of businesses (MAMSB) is expected to be able to support regional income. The provision of MAMSB was regulated in Government Regulation number 46 in 2013 about income tax upon income from business obtained by tax payer with income of 4.8 B with 1 % tax income deductible from gross income, however, there are tax payers who do not know income tax application for tax payer having MAMSB and its legal provision. The problem statements of this research were the provision of income tax application for NAMSB tax payers and income tax application for MAMSB. This research used normative and empirical jurisdiction approaches by using primary and secondary data. Data were collected by using literary study and field study and then analyzed descriptively. The result showed that the provision of income tax application for MAMSB taxpayers refers to Act number 36 in 2008 about income tax, Government Regulation number 46 in 2013 about tax income from business income received by tax payers with certain gross income, SE number 42/PJ/2013 and Regulation of Ministry of Finance number 107/PMK.O11/2013 about Procedures of Estimation, Payment, and Reporting Income Tax of Received Business Income Obtained by Tax Payers Having Gross Income Less Than 4.8 B. There are some procedures in applying the income tax for MAMSB in Bandar Lampung. First, the income tax collectible estimation is based on gross income, final income tax is 1%, and the cstimation method of final taxis 1% x monthly gross income. Second, payment and report; coilectible income tax can be paid to post office or banks nominated by Ministry of Finance, by using SSP or other administration means equal to SSP which has been validated with State Income Transaction Number. Tax payers who pay income tax must submit Tax Period Reporting Form according to date of validation of State Income Transaction Number (or NTPN) stated in SSP: Keywords: income tax, tax payer, MAMSB %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2016 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints21302