@misc{eprints21320, month = {Februari}, title = {KEWENANGAN BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN (BPMP) DALAM PENCABUTAN IZIN USAHA JASA KEPARIWISATAAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG}, author = {(1212011370) YULISHA DWI ANDINI}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2016}, url = {http://digilib.unila.ac.id/21320/}, abstract = {Pemberian Izin Usaha Kepariwisataan secara ideal harus dilaksanakan dengan baik sesuai dengan bidang usaha kepariwisataan yang diajukan perizinannya pada BPMP sesuai dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tugas dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandar Lampung, tetapi pada kenyataannya pengelola usaha melakukan pelanggaran dengan menyelenggarakan kegiatan/aktivitas diluar izin usaha yang ada. Contohnya izin usaha Salon City Spa yang diperuntukkan sebagai usaha kecantikan kebugaran, tetapi pada kenyataannya disalahgunakan untuk kegiatan lainnya. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan: (1) Bagaimanakah kewenangan BPMP dalam pencabutan izin usaha jasa kepariwisataan di Kota Bandar Lampung? (2) Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat dalam kewenangan BPMP dalam pencabutan izin usaha jasa kepariwisataan di Kota Bandar Lampung? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Kewenangan BPMP sesuai dengan dalam pencabutan izin usaha jasa kepariwisataan di Kota Bandar Lampung adalah: a) Melaksanakan pengawasan langsung berupa inspeksi mendadak, berdasarkan dugaan bahwa pengelola usaha jasa kepariwisataan yang tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban b) Memberikan surat peringatan dan penyegelan usaha yaitu menyampaikan surat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender dan melaksanakan penyegelan apabila aktivitas usaha yang dijalankan tetap melanggar aturan c) Mencabut Izin Usaha Secara Permanen, dengan dasar bahwa pengusaha terbukti melakukan kesalahan, kelalaian, dan atau pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Faktor-Faktor Penghambat Kewenangan BPMP dalam Pencabutan Izin Usaha Jasa Kepariwisataan di Kota Bandar Lampung adalah: a) Adanya Perlawanan dari Pihak Pengelola Jasa Kepariwisataan, b) Minimnya Peran Serta Masyarakat, yaitu masyarakat tidak menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang apabila mengetahui adanya pelanggaran kegiatan usaha jasa kepariwisataan. Saran dalam penelitian ini adalah: a) Pemerintah Kota Bandar Lampung disarankan untuk meningkatkan pengawasan secara lebih intensif terhadap pelaku usaha jasa usaha kepariwisataan b) Masyarakat disarankan untuk berpartisipasi dan memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik prostitusi berkedok pusat kebugaran. Kata Kunci: Kewenangan, Pencabutan Izin, Kepariwisataan} }