<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH\r\nDIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM\r\nPENDAFTARAN TANAH"^^ . "Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti\r\nkepemilikan yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat\r\ndalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan sesuai dengan\r\nPasal 19 Ayat (2) UUPA. Dalam praktek di masyarakat ternyata sertifikat\r\nhak atas tanah bukan merupakan satu-satunya bukti kepemilikan hak atas\r\ntanah, tetapi hak-hak lama seperti girik dan juga kwitansi merupakan bukti\r\nkepemilikan hak atas tanah, yang didasarkan pada Pasal 24 ayat (1) PP 24\r\nTahun 1997. Permasalahan yang hendak diselesaikan dalam penelitian ini\r\n(1) bagaimana kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah dikaitkan dengan\r\nkepastian hukum dalam pendaftaran tanah (2) upaya-upaya apa saja yang\r\ndapat dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam bidang pertanahan.\r\nMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridisempiris\r\ndengan pengolahan data secara primer dan sekunder yang dilakukan\r\ndengan cara wawancara serta studi kepustakaan.\r\nKekuatan hukum sertifikat hak atas tanah merupakan jaminan kepastian\r\nhukum dari sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan yang bersifat kuat\r\nartinya sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain yang merasa\r\nberhak dan mempunyai alat bukti untuk membuktikannya maka dalam hal\r\nini sertifikat tersebut mempunyai kepastian hukum bersifat materil\r\n(publikasi negatif berunsur positif) yang dianut dalam hukum tanah\r\nnasional. disisi lain sertifikat mempunyai kepastian hak yang bersifat formil\r\n(publikasi postif) yaitu kepastian hukum dari sertifikat yang berisi ketentuan\r\ntertulis yang tertera dalam Undang-Undang atau peraturan lainnya bersifat\r\nmutlak artinya tidak bisa diganggu gugat. Beberapa hal yang dapat\r\nmelemahkan kekuatan hukum dan kepastian hukum dari sertifikat yang\r\nbersifat formil (publikasi positif) adalah pemakaian sistem publikasi negatif,\r\nimplementasi Pasal 32 ayat (2) yang tidak bisa konsisten karena berbenturan\r\ndengan asas hukum yang ada dipengadilan saat terjadi sengketa tanah, masih\r\nbanyak tanah dengan hak-hak lama yang belum dikonversi menjadi sertifikat\r\nsehingga banyak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.\r\nUpaya yang harus dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam\r\nbidang pertanahan melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat.\r\nPemerintah dalam hal ini Kementerian Negara Agraria dan Tata Ruang\r\nwajib menerbitkan sertifikat hak atas tanah berdasarkan asas kepastian\r\nhukum, asas kecermatan dan asas aman sedangkan masyarakat berdasarkan\r\nasas keterbukaan wajib mengetahui tanah yang termuat dalam sertifikat yang\r\nditerbitkan baik lokasi tanah itu berada, luas tanah, dan batas-batas tanah.\r\nMaka dengan cara itulah kepastian dan kekuatan hukum dari sertifikat tanah\r\nakan terjamin.\r\nKata Kunci: Sertifikat Tanah, Kekuatan Hukum, Kepastian Hukum,\r\nPendaftaran Tanah\r\nTHE POWER OF THE LAND’S RIGHT POSSESSIVE LAW\r\nRELATES TO THE CERTAINTY OF LAW IN\r\nTHE LAND REGISTERING\r\n\r\nA certificate is a proof right letter as the strong possessive proof about\r\nphysic and juridical data which exposted in the measure letter and the book\r\nof land right which proper related with article 19 number 2 UUPA. In the\r\nsociety, the certificate of the land’s right is not the only proof about the\r\nland’s possessive but the old rights like a chit, chit is a possessive proof of\r\nland’s right which based on article 24 number 1 PP 1997. The problem\r\nwhich wants to be solved in this research are (1) to knowing about how\r\nstrong the law of the certificate of land’s possessive related to the certainty\r\nof law in land registration (2) to knowing which efforts that can be done to\r\nguarantee the certainty of law in land affairs aspect.\r\nThe research method used in this research is juridical-empirical with the data\r\nprocessing primarily and secondarily which done with the interview way and\r\nthe literature study.\r\nThe power and certainty of law of the certificate of land’s possessive is the\r\nrepresentative of the proof of possessive of land’s right which is strong\r\nmeans give a certainty guarantee of law, both object and subject from the\r\nposted land in that certificate, but with the note that in the launching process\r\nis done by the well way and procedure, and by registering the land, the\r\nsociety can get the power and certainty of law from the certificate which will\r\nbe gotten later after finish the registration of land. some things that can\r\nweakening the power of law of the certificate of land’s right are the using of\r\nnegative publication system.\r\nthe implementation article which cannot be consistent because of the law\r\ncrashing in the court when the dispute of land happened, there are still many\r\nlands with the old rights which has not been converted to certificate so that\r\nmany problems appear later. The effort that should be done to create the\r\npower and the certainty of law of the land’s right certificate is not using the\r\nnegative publication system anymore and move to the positive one, the\r\napplication of article that should be consistent and change the view of\r\nsociety that the land’s right certificate is not the only the proof of land’s\r\nright possessive.\r\nKeywords: Land Certificate, Legal Law, Legal Certainty, Land\r\nRegistration."^^ . "2016-02-24" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "1212011088"^^ . "DENNYS ANDREAS SUTOPPO"^^ . "1212011088 DENNYS ANDREAS SUTOPPO"^^ . . . . . . "KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH\r\nDIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM\r\nPENDAFTARAN TANAH (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK (ABSTRACT).pdf"^^ . . . "KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH\r\nDIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM\r\nPENDAFTARAN TANAH (File PDF)"^^ . . . "KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH\r\nDIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM\r\nPENDAFTARAN TANAH (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH\r\nDIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM\r\nPENDAFTARAN TANAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH\r\nDIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM\r\nPENDAFTARAN TANAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH\r\nDIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM\r\nPENDAFTARAN TANAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH\r\nDIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM\r\nPENDAFTARAN TANAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH\r\nDIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM\r\nPENDAFTARAN TANAH (Other)"^^ . . . . . . "KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH\r\nDIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM\r\nPENDAFTARAN TANAH (Other)"^^ . . . . . . "KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH\r\nDIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM\r\nPENDAFTARAN TANAH (Other)"^^ . . . . . . "KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH\r\nDIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM\r\nPENDAFTARAN TANAH (Other)"^^ . . . . . . "KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH\r\nDIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM\r\nPENDAFTARAN TANAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH\r\nDIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM\r\nPENDAFTARAN TANAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH\r\nDIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM\r\nPENDAFTARAN TANAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH\r\nDIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM\r\nPENDAFTARAN TANAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH\r\nDIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM\r\nPENDAFTARAN TANAH (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH\r\nDIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM\r\nPENDAFTARAN TANAH (Other)"^^ . . . . . . "KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH\r\nDIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM\r\nPENDAFTARAN TANAH (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . "HTML Summary of #21321 \n\nKEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH \nDIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM \nPENDAFTARAN TANAH\n\n" . "text/html" . . . "KZ Law of Nations"@en . .