title: TANGGUNG JAWAB PERDATA MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERITA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF creator: YASINTA ERISKA, 1212011361 subject: KZ Law of Nations description: Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.Reksa Dana di Indonesia dikenal dalam dua bentuk yaitu reksa dana berbentuk perseroan dan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK). Peminat reksa dana cukup besar, karena merupakan salah satu alternatif bagi orang-orang yang baru mencoba berinvestasi di pasar modal. Oleh karena itu pentingnya perlindungan bagi para investor reksa dana, khususnya pada reksa dana berbentuk KIK. Permasalahan dalam penelitian ini, pertama, hubungan hukum yang terjadi antara manajer investasi dan bank kustodian sebagai pengelola reksa dana dengan pemegang unit penyertaan reksa dana KIK. Kedua, tanggung jawab manajer investasi dan bank kustodian terhadap kerugian yang diderita oleh pemegang unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif.Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif.Data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan, pertama, hubungan hukum antara manajer investasi dan bank kustodian sebagai pengelola reksa dana KIK dengan pemegang unit penyertaan reksa dana KIK adalah hubungan hukum kontraktual. Hubungan kontraktual terjadi karena adanya kontrak terlebih dahulu antara manajer investasi dan bank kustodian yang kemudian mengikat pihak ketiga yaitu pemegang unit penyertaan reksa dana KIK. Kedua, tanggung jawab manajer investasi dan bank kustodian terhadap kerugian yang diderita oleh pemegang unit penyertaan reksa dana KIK adalah tanggung jawab kontraktual, karena hubungan hukum antara pengelola reksa dana dan pemegang unit penyertaan reksa dana KIK merupakan hubungan hukum berdasarkan kontrak. Dalam hal ini manajer investasi dan bank kustodian dapat dikenakan tanggung jawab yang timbul akibat wanprestasi. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Manajer Investasi, Reksa Dana KIK. publisher: FAKULTAS HUKUM date: 2016-02-25 type: Skripsi type: NonPeerReviewed format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/21376/1/ABSTRAK%20%28ABSTRACT%29.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/21376/2/SKRIPSI%20FULL.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/21376/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf identifier: YASINTA ERISKA, 1212011361 (2016) TANGGUNG JAWAB PERDATA MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERITA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. relation: http://digilib.unila.ac.id/21376/