<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "KEBIJAKAN PERIZINAN KENDARAAN ANGKUTAN BESAR\r\nMELINTAS DI JALAN KOTA BANDAR LAMPUNG"^^ . "Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 29 Tahun 2004 tentang\r\nPola Angkutan Umum di Jalan Kota Bandar Lampung mencantumkan bahwa\r\nsetiap angkutan atau kendaraan besar yang bertonase lebih dari 5 ton dilarang\r\nmelewati wilayah kota. Berdasarkan Peraturan tersebut juga dikatakan bahwa\r\nsetiap kendaraan bertonase besar dapat melintasi jalan kota Bandar lampung\r\ndengan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.\r\nPermasalahan dalam penelitian ini: Bagaimanakah prosedur pemberian izin bagi\r\nkendaraan bermuatan besar yang akan melintas di jalan wilayah kota Bandar\r\nlampung dan Bagaimanakah sanksi bagi pelanggar izin melintas untuk kendaraan\r\nbermuatan besar di jalan wilayah kota Bandar lampung. Metode penelitian\r\nmenggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang\r\ndigunakan berupa data primer, data sekunder dan data tersier. Data diolah melalui\r\nproses editing, evaluasi, klasifikasi, sistematisasi dan penyusunan data, lalu\r\ndianalisis secara deskriptif kualitatif.\r\nHasil penelitian dan pembahasan yaitu: untuk dapat melakukan kegiatan angkutan\r\ndalam angkutan khusus wajib memiliki izin memasuki kota, dalam hal ini untuk\r\nmemperolehn izin pemohon menyampaikan permohonan kepada Pejabat pemberi\r\nizin. Pejabat pemberi izin disini adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar\r\nLampung Kabid Angkutan Jalan. Adapun prosedur pembuatan izin tersebut\r\nadalah Pemilik kendaraan yang ingin memasuki kota Bandar Lampung harus\r\nmengajukan permohonan dispensasi memasuki kota ke Dinas Perhubungan Kota\r\nBandar Lampung, Melampirkan surat-surat kendaraan, memiliki atau menguasai\r\nkendaraan yang layak jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor\r\nKendaraan Bermotor, memiliki surat keterangan mengenai pemilikan atau\r\npenguasaan kendaraan bermotor, memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain\r\nyang mempunyai kepentingan sehingga diharuskan memasuki kota Bandar\r\nLampung. Setalah semua persyaratan terpenuhi dan diperiksa kesesuaiannya\r\nbarulah akan diproses dan akan dikelurkan surat dispensasi memasuki kota\r\nBandar Lampung. Belum ada aturan yang memuat sanksi tegas yang dapat\r\ndiberikan terhadap pelanggar ketentuan izin melintas dan memasuki kota Bandar\r\nLampung bagi kendaraan angkutan besar.\r\nKata Kunci : Izin Kendaraan Angkutan Besar, Kebijakan, Prosedur, Sanksi\r\nTRANSPORT VEHICLE LICENSING POLICY OF CROSSED THE\r\nROAD BANDAR LAMPUNG CITY\r\n\r\nMayor Regulation (Perwali) Bandar Lampung Number 29 of 2004 on Public\r\nTransport Patterns in Jalan Bandar Lampung stipulates that any public transport or\r\nlarge tonnage vehicles over 5 tons are prohibited from passing through areas of\r\nthe city. Under the Decree also said that any large tonnage vehicle can traverse the\r\ncity of Bandar Lampung with a permit issued by the Department of Transportation\r\nin Bandar Lampung. Problems in this study: What is the procedure for granting\r\npermission for large-laden vehicle that will pass in the city of Bandar Lampung\r\nregion and sanctions for violators How flashed permission for large-laden vehicle\r\nin the territory of the city of Bandar Lampung. The research method using\r\nnormative juridical approach and empirical jurisdiction. Data used in the form of\r\nprimary data, secondary data and data tertiary. The data is processed through the\r\nediting process, evaluation, classification, systematization and compilation of\r\ndata, and then analyzed descriptively qualitative.\r\nThe results of research and discussion, namely: to be able to carry out transport\r\nactivities in a special transport shall have a permit to enter the city, in this case to\r\nmemperolehn permit applicant submit the application to the Officer issuing the\r\nlicense. Officials licensor here is Head of Transportation Agency Head of\r\nTransport Jalan Bandar Lampung. The procedure of making such permission is\r\nowner of the vehicle who wish to enter the city of Bandar Lampung must apply\r\nfor dispensation to enter the city to the Department of Transportation in Bandar\r\nLampung, Attach letters of vehicle, possession or control of a vehicle that is\r\nroadworthy as evidenced by a photocopy of Certificate Number of Motor\r\nVehicles, have a certificate regarding the ownership or control of a motor vehicle,\r\nown or in cooperation with other parties who have interests that are required to\r\nenter the city of Bandar Lampung. After all requirements are met and checked for\r\nconformance then be processed and will"^^ . "2016-02-25" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "1212011331"^^ . "SRI TIYA DEWI A"^^ . "1212011331 SRI TIYA DEWI A"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN PERIZINAN KENDARAAN ANGKUTAN BESAR\r\nMELINTAS DI JALAN KOTA BANDAR LAMPUNG (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK (ABSTRACT).pdf"^^ . . . "KEBIJAKAN PERIZINAN KENDARAAN ANGKUTAN BESAR\r\nMELINTAS DI JALAN KOTA BANDAR LAMPUNG (File PDF)"^^ . . . "KEBIJAKAN PERIZINAN KENDARAAN ANGKUTAN BESAR\r\nMELINTAS DI JALAN KOTA BANDAR LAMPUNG (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "KEBIJAKAN PERIZINAN KENDARAAN ANGKUTAN BESAR\r\nMELINTAS DI JALAN KOTA BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN PERIZINAN KENDARAAN ANGKUTAN BESAR\r\nMELINTAS DI JALAN KOTA BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN PERIZINAN KENDARAAN ANGKUTAN BESAR\r\nMELINTAS DI JALAN KOTA BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN PERIZINAN KENDARAAN ANGKUTAN BESAR\r\nMELINTAS DI JALAN KOTA BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN PERIZINAN KENDARAAN ANGKUTAN BESAR\r\nMELINTAS DI JALAN KOTA BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KEBIJAKAN PERIZINAN KENDARAAN ANGKUTAN BESAR\r\nMELINTAS DI JALAN KOTA BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN PERIZINAN KENDARAAN ANGKUTAN BESAR\r\nMELINTAS DI JALAN KOTA BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KEBIJAKAN PERIZINAN KENDARAAN ANGKUTAN BESAR\r\nMELINTAS DI JALAN KOTA BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN PERIZINAN KENDARAAN ANGKUTAN BESAR\r\nMELINTAS DI JALAN KOTA BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN PERIZINAN KENDARAAN ANGKUTAN BESAR\r\nMELINTAS DI JALAN KOTA BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN PERIZINAN KENDARAAN ANGKUTAN BESAR\r\nMELINTAS DI JALAN KOTA BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN PERIZINAN KENDARAAN ANGKUTAN BESAR\r\nMELINTAS DI JALAN KOTA BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN PERIZINAN KENDARAAN ANGKUTAN BESAR\r\nMELINTAS DI JALAN KOTA BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN PERIZINAN KENDARAAN ANGKUTAN BESAR\r\nMELINTAS DI JALAN KOTA BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN PERIZINAN KENDARAAN ANGKUTAN BESAR\r\nMELINTAS DI JALAN KOTA BANDAR LAMPUNG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #21404 \n\nKEBIJAKAN PERIZINAN KENDARAAN ANGKUTAN BESAR \nMELINTAS DI JALAN KOTA BANDAR LAMPUNG\n\n" . "text/html" . . . "KZ Law of Nations"@en . .