%A 1212011087 Della Viska %T UPAYA HUKUM TERHADAP TERDAKWA YANG LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (Studi Putusan Nomor 913/Pid.B/2014/PN.Tjk) %X Setiap pelaku tindak pidana penggelapan diancam pidana paling lama empat tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi pada kenyataannya Majelis Hakim memutus lepas Faisol Bin Suhaimi yang didakwa melakukan tindak pidana penggelapan pembelian rumput laut dalam Perkara Nomor 913/Pid.B/2014/PN.Tjk. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya hukum terhadap terdakwa yang lepas dari segala tuntutan hukum pada Putusan Nomor 913/Pid.B/2014/ PN.Tjk? (2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada Putusan Nomor 913/Pid.B/2014/ PN.Tjk? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Akademisi pada Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Upaya hukum terhadap terdakwa yang lepas dari segala tuntutan hukum pada Studi Putusan Nomor 913/Pid.B/2014/ PN.Tjk. yang dapat dilaksanakan adalah kasasi yang dalam pengajuannya disertai dengan alasan-alasan, tujuan dan tenggat waktu oleh Jaksa kepada Mahkamah Agung. Tujuan kasasi adalah agar penegak hukum lebih berhati-hati dalam menyelesaikan suatu perkara dan untuk memperbaiki putusan hakim yang dirasakan kurang memenuhi kepentingan korban. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum perkara tindak pidana penggelapan uang dalam Putusan Nomor: 913/Pid.B/2014/PN.Tjk adalah pertimbangan bahwa tidak terbukti Terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan uang sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik primair maupun sekunder. Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan sebagai hubungan keperdataan maka oleh karenanya terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Saran penelitian ini adalah: (1) Majelis hakim yang menangani tindak pidana penggelapan uang di masa yang akan datang diharapkan untuk mempertimbangkan kepentingan korban dalam menjatuhkan putusan (2) Masyarakat hendaknya meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap kemungkinan adanya tindak pidana penggelapan. Kata Kunci: Upaya Hukum, Terdakwa, Lepas dari Segala Tuntutan Hukum %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2016 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints21469