TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints21481 UR - http://digilib.unila.ac.id/21481/ A1 - M.Deni Mareza Putra, 1212011176 Y1 - 2016/02/29/ N2 - Disparitas pidana adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak pidana yang sifat bahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa saja namun banyak tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak.Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak melibatkan lebih dari satu anak. Dimana dalam hal ini menimbulkan sanksi pidana yang berbeda diantara anak pelaku tindak pidana tersebut.Disparitas putusan tak bisa dilepaskan dari diskresi hakim menjatuhkan hukuman dalam suatu perkara pidana. Permasalahan dalam skripsi ini adalah 1. Mengapa terjadi disparitas pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak pada Putusan No.2/Pid.Sus-Anak/2015/PN.KBU dengan Putusan No.6/Pid.Sus-Anak/2014/PN.KBU? 2. apakah akibat disparitas pidana terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data sekunder di peroleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi dan lainlain. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian di lapangan dengan melakukan wawancara terhadap narasumber. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa, alasan dan pertimbangan hakim sehingga terjadinya disparitas pidana dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak yaitu bersumber pada hukum itu sendiri dan bersumber pada hakim atau persepsi hakim, faktor subjektif dan faktor objektif terhadap pelaku tindak pencurian dengan kekerasan oleh anak.Akibat disparitas pidana bagi anak pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini adalah di lihat dari segi positif penjatuhan pidana yaitu pelaku tindak pidana ini sadar dan kapok akan perbuatannya, serta sesuai dengan tujuan dan pedoman pemberian pemidanaan. Dari segi negatif akibatnya terpidana kurang menghargai hukum dan aparatur penegak hukum, khususnya hakim yang berperan dalam penjatuhan pidana. Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah, Hakim sebaiknya lebih mempertimbangkan dua Faktor, yaitu Faktor subjektif dan faktor objektif untuk penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak. Hakim sebaiknya lebih mengutamakan pedoman pemberian pidana bagi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak. Kata Kunci: Disparitas Pidana, Anak, Pencurian dengan Kekerasan PB - FAKULTAS HUKUM TI - DISPARITAS PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Putusan No.2/Pid.Sus-Anak/2015/PN.KBU dengan Putusan No.6/Pid.Sus-Anak/2014/PN.KBU) AV - restricted ER -