%0 Generic %A FIONA SALFADILA HASAN, 1212011125 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2016 %F eprints:21488 %I FAKULTAS HUKUM %T PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PEMBERATAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2015/PN Dps) %U http://digilib.unila.ac.id/21488/ %X ABSTRAK Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat dijatuhi pemberatan pidana sesuai dengan Pasal 52 KUHP yaitu pemberatan karena jabatan. Dalam kasus ini terdakawa I Nyoman Budi Permadi dijatuhi pidana dua kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 15 Tahun penjara. Permasalahan didalam penelilitian ini adalah Apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemberatan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2015/PN Dps). Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, dan kalangan akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi pustaka. Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemberatan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah berdasarkan aspek yuridis yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan barang bukti. Aspek non-yuridis yaitu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya adalah terdakwa tidak mendukung upaya penyelenggaraan Negara yang baik dan bersih serta bebas dari korupsi, uang yang sudah dinikmati untuk berfoya-foya, dan terdakwa tidak ada niat untuk mengembalikan uang negara tersebut walaupun telah diperingatkan berkali-kali dalam persidangan. Hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa mengakui perbuatannya. Fiona Salfadila Hasan Adapun saran yang diberikan penulis yaitu sebaiknya hakim lain dalam memutus perkara pidana khususnya perkara tindak pidana korupsi dapat meniru jejak hakim Achmad Paten Sili, yaitu hakim dapat bersikap tegas untuk menjatuhkan hukuman yang berat kepada terpidana korupsi seperti pada kasus ini. Sehingga diharapkan dengan adanya putusan ini dapat memberikan efek jera dikemudian hari bagi terdakwa khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pemberatan Pidana, Korupsi.