%A 1112011059 ARVIANDO YOSUA SAPUTRA %T PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETANI SEBAGAI KONSUMEN BERKAITAN DENGAN PENGADAAN PUPUK BERSUBSIDI (STUDI KASUS DI KECAMATAN SEKINCAU LAMPUNG BARAT) %X Pupuk bersubsidi merupakan pupuk dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah disubsidi oleh pemerintah sehingga harganya lebih murah. Pupuk bersubsidi ditujukan bagi kelompok tani/petani dan disesesuaikan dengan kebutuhan petani tersebut. Kebijakan mengenai pengadaan pupuk bersubsidi dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Penelitian ini dilakukan untuk menegetahui pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan pupuk bersubsidi, mekanisme pengadaan pupuk bersubsidi di kecamatan sekincau dan upaya perlindungan hak-hak petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Penelitian ini termasuk tipe penelitian deskriptif. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Lokasi penelitian berada di Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat. Data yang terkumpul akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pihak yang terlibat dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsisdi adalah pemerintah, produsen Lini I, Distributor Lini II, Distributor Lini III, dan Pengecer Lini IV. (2) Mekanisme pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat sudah sesuai dengan mekanisme yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. (3) Upaya perlindungan hak-hak petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi dilakukan pemerintah dengan cara menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011, Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999. Kata Kunci: Pupuk Bersubsidi, Pengadaan dan Penyaluran %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2016 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints21569