%A 1112011358 Tri Fajar Nugroho %T PENJATUHAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU PENGEDAR NARKOTIKA %X Merajalelanya peredaran narkotika di Indonesia saat ini negara kita sedang mengalami darurat terhadap peredaran narkotika yang amat sangat menghawatirkan di kalangan masyarakat khusus nya di lingkungan anak muda saat ini. Presiden Republik Indonesia Jokowi dengan tegas menyatakan dan mendukung pemberian sanksi pidana mati terhadap pelaku pengedar narkotika, dan pidana mati di berikan kepada pelaku pengedar narkotika bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat yang cendrung berpotensi mengedarkan narkotika dan tentunya nuntuk mengurangi peredaran narkotika di Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini yaitu: (1)Mengapa Perlu penjatuhan pidana mati terhadap pelaku pengedar narkotika dan (2)Apakah Faktor penghambat eksekusi pidana mati terhadap pelaku pengedar narkotika Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif didukung dengan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan studi pustaka dan wawancara. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah disajikan dalam bentuk uraian, dibahas dan dianalisis secara deskriptif kualitatif, untuk selanjutnya ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis diketahui bahwa : (1) Perlu penjatuhan pidana mati terhadap pelaku pengedar narkotika, untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku peredaran Narkotika, diatur mengenai pemberatan sanksi pidana, dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati.(2) Faktor penghambat eksekusi pidana mati terhadap pelaku pengedar narkotika, Faktor yang mempengaruhi tertundanya pelaksanaan hukuman mati adalah terkait dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan pengajuan Grasi karena sudah jelas dalam aturan hukum yang ada di Indonesia Pasal 268 ayat (3) disebutkan bahwa;?Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja?Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum tertinggi, dimana tidak ada upaya hukum lagi di atas Peninjauan Kembali (PK) Adapun saran penulis agar semakin ditingkatkannya pengawasan terhadap peredaran narkotika khususnya pemberantasan terhadap pelaku pengedar Narkotika, Perlunya penambahan peralatan atau fasilitas yang digunakan dalam proses penangkapan dan penyidikan, agar dalam pemeriksaan terhadap pelaku pengedar dapat berjalan secara maksimal dalam melengkapi berkas persidangan dan perlu sanksi tegas dan penerapan yang adil dalam pemberian sanksi pidana mati bagi pelaku pengedar narkotika agar tercapai nya penerapan Undang ? undang No 35 tahun 2009 Kata Kunci :Pidana Mati, Pengedar Narkotika ACTORS ON OFF CRIMINAL PUNISHMENT DRUG DEALERS Rampant drug trafficking in Indonesia at this time we are experiencing state of emergency against narcotics extremely worrying among the people of her specialty in the environment of young people today. President of the Republic of Indonesia Jokowi firmly stated and support the provision of criminal sanctions against the perpetrators of drug dealers to death, and the death penalty given to the perpetrators of drug dealers aim to give deterrent effect to the community that tends potentially distribute narcotics and of course nto reduce drug trafficking in Indonesia. Based on these descriptions are at issue in this thesis are: (1) Why Does the imposition of the death penalty against offenders and drug dealers (2) Is the inhibiting factors executions against perpetrators of drug dealers The approach used is a matter of normative juridical supported by empirical jurisdiction. The data used are primary data and secondary data collection with the literature study and interviews. While processing the data through the process of examining the data, data selection, data classification and systematization of data. The data has been presented in narrative form, discussed and analyzed descriptively and qualitatively, to then be deduced. Based on the research that has been done the authors note that: (1) Before the imposition of capital punishment against perpetrators of drug dealers, for deterrent effect against perpetrators of trafficking of narcotics, set the weighting of criminal sanctions, in the form of criminal special minimum, imprisonment of 20 (twenty) years, life imprisonment, or the death penalty. (2) factors inhibiting the execution of capital punishment against perpetrators of drug dealers, factors affecting the delay in execution is related to the legislation in this case filings Review (PK) and filing clemency because obviously in the rule of law in Indonesia Article 268 paragraph (3) states that: "the demand for reconsideration of a decision can only be made one time only" review (PK) is the efforts of the supreme law, in which there is no remedy again top Review (PK) Tri Fajar Nugroho The author's suggestion that more and increased surveillance of drug trafficking in particular the fight against the perpetrators dealers of narcotics, Need for additional equipment or facilities used in the process of arrest and investigation, so that the examination of the offender dealers can run optimally in completing the trial transcript and the need to firm sanctions and the application of fair in granting sanction the death penalty for drug dealers in order to achieve its implementation Act - Act No. 35 of 2009 Keywords: Dead Criminal, Narcotics %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2016 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints21649