TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints21656 UR - http://digilib.unila.ac.id/21656/ A1 - SANDI HANDIKA , 1212011307 Y1 - 2016/03/29/ N2 - ABSTRAK Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 65/PUU-VIII/2010 telah memperluas makna saksi, sehingga keterangan saksi testimonium de auditu saat ini sudah dapat diterima sebagai alat bukti. Adapun permasalahan Yang diteliti adalah bagaimanakah kekuatan pembuktian saksi testimonium de auditusebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual pada anak dan dasar pertimbangan hakim mengenyampingkan keterangan saksi testimonium de auditusebagai alat bukti pada perkara tindak pidana kekerasan seksual pada anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris dengan data utama adalah data primer yang diperoleh dengan penelitian langsung dilapangan dan dilengkapi dengan data sekunder yang di dapat dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, Kekuatan pembuktian Saksi testimonium de auditupada perkara inimasih bersifat lemah karena keterangannya belum didukung dengan keterangan saksi yang lain sehigga belum cukup kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Dasar pertimbangan hakim mengenyampingkan suatu keterangan saksi testimonium de auditu dalam pertimbangannya memutus perkara kekerasan seksual pada anak, karena hakim merasa keterangan dari saksi testimonium de auditu belum memiliki relevansi dengan alat bukti yang lain sehingga hakim merasaragu atas keterangan saksi yang bersifat de auditu dan hakim tidak mendapatkan keyakinan atas alat bukti tersebut. Berdasarkan hasil penelitian saran yang dapat diajukan penulis adalah dengan adanya putusan MK yang mengatur tentang penggunaan saksi maka hal tersebut bisa dijadikan acuan oleh hakim untuk dapat menggunakannya, sehingga kesaksian yang bersifat de auditu tidak bisa dikesampingkan begitu saja. serta Hakim dalam memutus suatu perkara sebaiknya memiliki keyakinan yang kuat untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak,dimana hakim tidak boleh memiliki keragu-raguan dalam hal membuktikan kesalahan terdakwa. Apabila hakim merasa ragu dan tidak yakin bahwa terdakwa memang bersalah maka hakim harus membebaskannya Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Testimonium De Auditu, Kekerasan Seksual, Anak Sandi Handika PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK (Studi Putusan No. 69/Pid.B/2014/PN.SDN) AV - restricted ER -