@misc{eprints21739, month = {April}, title = {ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN DILAKUKAN ANAK TERHADAP ANAK (STUDI PUTUSAN PN NOMOR 18/PID.SUS-ANAK/2015/PN.GNS)}, author = {1112011344 Tiaranita AN}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2016}, url = {http://digilib.unila.ac.id/21739/}, abstract = {Pertanggungjawaban pidana adalah sesuatu hal yang dipertanggungjawabkan oleh seseorang yang mana telah melakukan tindak pidana atau perbuatan pidana, baik pelaku tersebut dewasa maupun anak-anak. Salah satu contoh dalam Putusan PN Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Gns, pelaku yang tergolong anak-anak adalah Ahmad Rizal Efendi yang berumur 14 tahun. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak terhadap anak putusan perkara nomor 18/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Gns dan apakah putusaan hakim dalam perkara nomor 18/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Gns telah memenuhi rasa keadilan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normative dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan wawancara 1 (satu) Hakim Anak Pengadilan Gunung Sugih dan 2 (dua) Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dan 1 (satu) orang BKA di Balai Pemasyarakatan Anak Metro. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengoreksi data, setelah data diolah kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dalam hal pertanggungjawaban spidana pelaku anak yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dalam Putusan PN Nomor: 18/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Gns yaitu pelaku terbukti melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindugan Anak. Pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya karena terdapat kesalahan dan memenuhi unsur tindak pidana. Hakim memperhatikan pelaku yang masih anak-anak, aturan-aturan yang mengatur tentang anak, nilai-nilai keadilan dan saran dari Balai Pemasyarakatan. Hakim menjatuhkan sanksi berupa tindakan dikembalikan kepada kedua orangtua. Putusan hakim dalam memberikan hukuman tindakan kepada terdakwa dikembalikan kepada kedua orang tua sudah memenuhi rasa keadilan. Saran dalam penelitian ini adalah agar anak tersebut terhindar dari perbuatan pidana atau kenakalan maka diperlukannya peran ekstra dari keluarga. Agar hakim dalam memberikan suatu putusan pidana harus memperhatikan nilai-nilai keadilan untuk semua dalam hal ini bukan pada si korban saja tetapi juga pada pelaku, masyarakat, para pembuat undang-undang dan aparat penegak hukum. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Anak, Tindak Pidana Pencabulan} }