%A 1212011224 Mutia Oktaria Mega Nanda %T ANALISIS DAMPAK PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM TUNTUTAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI %X Pemberlakuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah untuk mengembalikan kerugian negara. Tingkat pengembalian kerugian uang negara dari tahun ke tahun relatif kecil. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah dampak pengembalian kerugian negara dalam tuntutan terhadap perakara tindak pidana korupsi dan apakah faktor yang menghambat pengembalian kerugian negara yang telah diputus oleh pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan berupa data primer, dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari penelitian di lapangan dengan cara melakukan wawancara dengan responden, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengembalian kerugian negara berdampak kepada tuntutan jaksa dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Pengembalian kerugian Negara tidak menghapus pidana tetapi hanya meringankan hukuman tuntutan jaksa saja, faktor penghambat dalam pengembalian kerugian negara yaitu, faktor penegak hukum dan faktor masyarakat. Dimana kurangnya pemberian sanksi tegas kepada pelaku tindak pidana korupsi dan kurangnya kesigapan penegak hukum dalam menemukan aset terdakwa serta kurangnya kesadaran terdakwa atas perbuatan yang telah diperbuatnya. Saran dalam penelitian ini, aparat penegak hukum agar lebih serius menangani kasus ini terutama dalam menemukan aset sehingga tidak adanya kendala baik dalam faktor penegakan hukumnya dan faktor masyarakatnya yang enggan memberitahu letak aset miliknya. Kata kunci : Dampak, Pengembalian, Kerugian Negara, Tuntutan Korupsi %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2016 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints21835