creators_name: HELEN SELVYANA SIGALINGGING, type: other datestamp: 2014-07-05 04:47:17 lastmod: 2014-07-05 04:47:18 metadata_visibility: show title: ANALISIS PEMBATALAN PERKAWINAN DALAM PUTUSAN NO: 1597/Pdt.G/2008/PA.Kdl ispublished: pub subjects: K1 full_text_status: restricted abstract: Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 22 menentukan bahwa “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan” dan ditegaskan dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Perkawinan bahwa “Batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan”. Permasalahan yang ditelaah adalah mengenai alasan pembatalan perkawinan dalam Putusan No: 1597/Pdt.G.2008/PA.Kdl, syarat dan prosedur pembatalan perkawinan, dan mengenai akibat hukum dari suatu pembatalan perkawinan. Metode pendekatan normatif terapan dengan objek kajiannya meliputi ketentuan-ketentuan perundang-undangan bertujuan untuk memperoleh pemaparan (deskripsi) secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis tentang beberapa aspek yang diteliti pada undang-undang penelitian yaitu deskriptif. Adapun metode pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mencari dan mengumpulkan, serta meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang berhubungan. Analisis data yang digunakan analitis data kualitatif. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa alasan terjadi pembatalan perkawinan karena telah terjadi pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Termohon (pihak laki-laki) agar dapat menikah dengan wanita lain (Pemohon). Termohon sebenarnya masih berstatus sebagai suami dari seorang wanita dan isteri sahnya tersebut sebenarnya masih hidup, tetapi mengaku sebagai duda ditinggal mati. Helen Selvyana Sigalingging Begitu diketahui bahwa Termohon ternyata masih memiliki isteri yang hidup, maka Pemohon mengajukan permohonan pembatalan perkawinan karena merasa telah ditipu dan dirugikan secara moril. Sehingga akhirnya permohonan pemabatalan perkawinan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Agama Kendal sebagai tempat yang berwenang menangani permohonan tersebut. Akibat pembatalan perkawinan ini tidak berlaku surut terhadap anak yang dihasilkan dalam perkawinan tersebut, tetapi dalam perkawinan ini Pemohon dan Termohon tidak memiliki anak sehingga tidak ada permasalahan mengenai hak asuh di dalamnya, sedangkan mengenai harta kekayaan juga tidak dipermasalahkan dalam permohonan pembatalan perkawinan ini. Kata Kunci : Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Penipuan, Identitas. date: 2014-02-03 date_type: published publisher: Universitas Lampung place_of_pub: Fakultas Hukum citation: HELEN SELVYANA SIGALINGGING, (2014) ANALISIS PEMBATALAN PERKAWINAN DALAM PUTUSAN NO: 1597/Pdt.G/2008/PA.Kdl. Universitas Lampung, Fakultas Hukum. document_url: http://digilib.unila.ac.id/2193/1/COVER%20DALAM.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/2193/2/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/2193/3/PENGESAHAN.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/2193/4/PERSETUJUAN.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/2193/5/DAFTAR%20ISI.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/2193/6/BAB%20I.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/2193/7/BAB%20II.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/2193/8/BAB%20III.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/2193/9/BAB%20IV.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/2193/10/BAB%20V.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/2193/11/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf