title: KOMPETENSI HAKIM PRAPERADILAN DALAM MEMUTUS PERKARA PENETAPAN TERSANGKA T INDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Praperadilan No. 1/Pid.Praperadilan/2015/PN.Kbu) creator: RIZKI ANANDA N., 1212011293 subject: description: Penetapan tersangka merupakan objek baru bagi praperadilan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi apabila ia merasa tidak melakukan perbuatan tersebut maka dapat mengajukan permohonan praperadilan. Seperti dalam kasus penetapan tersangka Rachmad Hartono yang terjadi di Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. Kompetensi hakim praperadilan dalam hal ini sangat diperlukan dalam memutus suatu permohonan yang telah diajukan. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah : (1) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara penetapan tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Praperadilan No. 1/Pid.Praperadilan/2015/PN.Kbu ? (2) Apakah Putusan Praperadilan No. 1/Pid.Praperadilan/2015/PN.Kbu mengenai perkara sah/tidaknya penetapan tersangka telah memenuhi rasa keadilan ? Pendekatan yang digunakan penulis adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penelitian dilakukan dengan studi lapangan melalui wawancara dengan narasumber dari Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Selain wawancara, pengumpulan data juga dilakukan melalui studi pustaka, dan studi lapangan. Pengolahan data dengan cara editing dan menguraikan hasil penelitian secara sistematis sehingga memperoleh arti dan kesimpulan untuk menjawab permasalahan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam penetapan Rachmad Hartono sebagai tersangka tidak didukung 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 183 KUHAP jo Pasal 184 KUHAP, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kotabumi mempertimbangkan hasil uji labkrim telah terbukti bahwasannya tanda tangan Rachmad Hartono dipalsukan oleh oknum lain. Hakim dalam hal ini tepat menerima permohonan praperadilan Rachmad Hartono. Melihat dalam Putusan Praperadilan No. 1/Pid.Praperadilan/2015/PN.Kbu, praperadilan sebatas menentukan sah atau tidaknya suatu penetapan tersangka tersebut dan cukup adil bagi pemohon apabila permohonan yang ia ajukan dikabulkan oleh hakim. Bahwa hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak hanya mempertimbangkan kepentingan hukum saja dalam putusan perkara yang dihadapinya tersebut, melainkan juga harus pula mempertimbangkan rasa keadilan bagi semua pihak agar terwujud adanya kepastian dan kemanfaatan hukum. Terbukti bahwa kompetensi hakim praperadilan dalam memutus perkara penetapan tersangka tindak pidana korupsi sudah tidak diragukan lagi. Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan dalam kasus penetapan tersangka Rachmad Hartono oleh penyidik Polri yang tidak didukung dengan adanya alat bukti yang cukup maka penulis memberikan saran kepada aparat penegak hukum khususnya penyidik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka sebaiknya terpenuhi terlebih dahulu 2 (dua) alat bukti yang cukup. Hal ini demi menjaga kredibilitas aparat penegak hukum dalam menentukan sikap sebelum terjadinya kesalahan yang merenggut hak seseorang. Kata Kunci: Kompetensi Hakim, Praperadilan, Penetapan Tersangka, Korupsi publisher: FAKULTAS HUKUM date: 2016-04-13 type: Skripsi type: NonPeerReviewed format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/21941/1/ABSTRAK.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/21941/2/SKRIPSI%20FULL.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/21941/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf identifier: RIZKI ANANDA N., 1212011293 (2016) KOMPETENSI HAKIM PRAPERADILAN DALAM MEMUTUS PERKARA PENETAPAN TERSANGKA T INDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Praperadilan No. 1/Pid.Praperadilan/2015/PN.Kbu). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. relation: http://digilib.unila.ac.id/21941/