@misc{eprints2195, month = {Pebruari}, title = {TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT DALAM TRANSAKSI TERAPEUTIK}, author = { MERLI YUNITA SARI}, address = {Fakultas Hukum}, publisher = {Universitas Lampung}, year = {2014}, url = {http://digilib.unila.ac.id/2195/}, abstract = {Rumah sakit adalah instisusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, dalam kaitanya dengan tanggung jawab hukum, pada prinsipnya rumah sakit bertanggung jawab secara perdata atas perbuatan melawan hukum dan wanprestasi terhadap semua kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan di rumah sakit. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, hubungan hukum antara pasien dan dokter dalam transaksi terapeutik di rumah sakit, hubungan hukum antara pasien dan rumah sakit dalam transaksi terapeutik dan tanggung jawab rumah sakit dalam transaksi terapeutik. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, pendekakatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder, serta pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Pengolaan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa hubungan hukum antara pasien dan dokter dalam transaksi terapeutik di rumah sakit merupakan hubungan hukum untuk melakukan jasa pelayanan kesehatan sebagaimana pada Pasal 1601 KUHPerdata. Kesepakatan dalam perjanjian penyembuhan yang memiliki risiko tinggi dituangkan dalam bentuk (informed consent) atau persetujuan tindakan medik. Pejanjian ini menimbulkan perikatan usaha (inspanningsverbintenis), perikatan yang harus dilakukan dengan dengan usaha keras dan kehati-hatian yang hasilnya belum pasti bukan perikatan hasil (resultaatverbintenis). Selanjutnya, hubungan hukum antara pasien dan rumah sakit dalam transaksi terapeutik merupakan hubungan hukum yang dilakukan secara tidak langsung antara pasien dengan rumah sakit dalam hal memberikan fasilitas pelayanan kesehatan. Hubungan hukum antara pasien dan rumah sakit dapat dituangkan dalam bentuk perjanjian perawatan, yang juga menimbulkan perikatan usaha (inspanningsverbintenis). Tanggung jawab rumah sakit dalam transaksi terapeutik ditinjau dari hukum perdata mencangkup tanggung jawab berdasarkan Merli Yunita Sari wanprestasi (Pasal 1239 KUHPerdata) dan perbuatan melawan hukum (Pasal 1367 KUHPerdata). Kata kunci : Tanggung Jawab, Rumah Sakit, Transaksi Terapeutik.} }