TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints22004 UR - http://digilib.unila.ac.id/22004/ A1 - Ayu Nadia Maryandani, 1212011059 Y1 - 2016/04/19/ N2 - Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 28B ayat (2) mengatur bahwa, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak terlantar berhak mendapatkan perlindungan baik dari Perundang-Undangan maupun Lembaga-Lembaga yang dibentuk untuk melindungi anak. Dalam Perundang-undangan antara lain Undang-Undang No.35 tahun 20014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang N0.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dsb. Peristiwa penelantaran terhadap anak oleh orang tua, dapat menimbulkan gangguan fisik dan psikis bagi anak yang ditelantarkan dan tidak terpenuhinya Hak-Hak Anak. Untuk itu perlu adanya sanksi pidana yang dijatuhkan kepada orang tua atau siapapun yang melakukan penelantaran terhadap anak. Berdasarkan hal ini, peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan permasalahan: a)Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban penelantaran oleh orang tua berdasarkan hukum pidana Indonesia. b) Apa sajakah faktor penghambat perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban penelantaran oleh orang tuanya berdasarkan hukum pidana Indonesia. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data berasal dari studi kepustakaan dan hasil wawancara dengan Anggota Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Bandar Lampung, Lembaga Perlindungan Anak Lampung, dan Dosen bagian hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data yang diperoleh kemudian diolah melalui proses identifikasi, klasifikasi, dan sistematisasi. Data yang telah diolah kemudian akan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan diambil menggunakan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan a) Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban penelantaran oleh orang tua berdasarkan hukum pidana Indonesia sebagai mana yang diatur dalam Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dalam Undang-Undang administrative lainnya. b) Faktor penghambat perlindungan hukum terhadap anak korban penelantaran oleh orang tua yaitu masyarakat, penegak hukum dan tidak adanya pengaturan mengenai sanksi pidana yang ditujukan untuk orang tua yang menelantarkan anak pada Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun saran dalam penelitian ini adalah seharusnya ada pengaturan mengenai sanksi pidana yang ditujukan untuk orang tua yang menelantarkan anak pada Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Aparat penegak hukum bersama dengan masyarakat mulai meningkatkan jiwa sosial yang tinggi dan peka terhadap hal-hal yang terjadi dilingkungannya. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Penelantaran. PB - FAKULTAS HUKUM TI - PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN PENELANTARAN OLEH ORANG TUA BERDASARKAN HUKUM PIDANA INDONESIA AV - restricted ER -