TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints22012 UR - http://digilib.unila.ac.id/22012/ A1 - M. Haris Fikri, 1112011217 Y1 - 2016/04/19/ N2 - Bank syariah adalah bank yang menggunakan dasar syariah Islam dan menjalankan usahanya dengan prinsip syariah yang mengacu kepada Al-Quran dan Al-Hadits. Bank yang pertama kali menjalankan sistem syariah adalah Bank Muamalat, pada Bank Muamalat bentuk akad yang telah dikembangkan salah satunya adalah pembiayaan murabahah (jual beli barang pada harga pokok dengan tambahan keuntungan/margin yang disepakati). Adanya pembiayaan yang disalurkan Bank Muamalat senantiasa akan mengandung risiko, yaitu risiko kerugian akibat pemberian pembiayaan yang tidak lancar atau pembiayaan bermasalah. Untuk itu, penelitian ini dilakukan pada Bank Muamalat Cabang Bandar Lampug mengkaji dan membahas, pertama pelaksanaan pembiayaan murabahah pada Bank Muamalat Cabang Bandar Lampung ditinjau berdasarkan prinsip hukum ekonomi syariah, kedua upaya penyelamatan terhadap pembiayaan murabahah yang bermasalah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif, mengunakan pendekatan normatif-terapan dengan tipe pendekatan normatif analitis substansi hukum (approach of legal content analysis). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data dan sistematisasi data yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menentukan bahwa akad murabahah pada Bank Muamalat Cabang Bandar Lampung menggunakan akad wakalah yaitu memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli obyek atau barang yang telah disepakati dalam akad, pelaksanaan akad murabahah dengan akad wakalah pada Bank Muamalat Cabang Bandar Lampung tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada, baik ketentuan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah maupun Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpun dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Upaya penyelamatan pembiayaan murabahah bermasalah pada Bank Muamalat Cabang Bandarlampung meneliti nasabah, apabila beritikad baik maka upaya penyelamatan pembiayaan murabahah bermasalah dilakukan melalui restrukturisasi pembiyaan dengan cara rescheduling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), dan restructuring (penataan kembali). Dengan adanya restrukturisasi pembiayaan, maka nasabah mampu melaksanakan kewajibannya kembali dan risiko kerugian bank syariah pun dapat terhindari. Kata Kunci: Akad Pembiayaan, Murabahah, Ekonomi Syariah. PB - FAKULTAS HUKUM TI - PELAKSANAAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERDASARKAN PRINSIP HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi di Bank Muamalat Cabang Bandar Lampung) AV - restricted ER -