creators_name: Seto Brahmanto, 1212011316 creators_id: setobrahmanto@ymail.com type: other datestamp: 2016-05-19 07:10:48 lastmod: 2016-05-19 07:10:48 metadata_visibility: show title: PENYELESAIAN SENGKETA ATAS KREDIT MACET DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (Studi Kasus Pada PT. Bank Negara Indonesia. Tbk, Kantor Cabang Pembantu Universitas Lampung) ispublished: pub subjects: K full_text_status: restricted abstract: Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan berupa rumah. Pada praktiknya perputaran uang melalui kredit tidak selalu lancar atau dapat disebut kredit macet. Hakikatnya masyarakat yang meminjam pada bank adalah yang ekonominya lemah, mungkin saja pada suatu waktu terjadi bencana atau hal-hal di luar perkiraan yang menyebabkan mereka tidak dapat membayar kembali hutangnya pada bank. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pertama, mekanisme pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kriteria macet dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Universitas Lampung (UNILA) dan kedua, upaya-upaya yang dilakukan para pihak untuk mengatasi kredit macet apabila debitur melakukan wanprestasi atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Penelitian ini adalah jenis penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini, dan bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, mekanisme pemberian Kredit Pemberian Rumah (KPR) pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Universitas Lampung diawali dari permohonan kredit, penyidikan dan analisis kredit, keputusan atas permohonan kredit, penolakan ataupun persetujuan permohonan kredit, pencairan kredit serta yang terakhir pelunasan kredit. Sedangkan kriteria macet yang ditetapkan Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Universitas Lampung yaitu dimulai dari lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan kredit macet. Kedua, upaya-upaya yang dilakukan para pihak untuk mengatasi kredit macet apabila debitur melakukan wanprestasi atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dimulai dari upaya pihak kreditor, yaitu upaya secara administrasi perkreditan dan upaya penyelesaian melalui hukum. Sedangkan upaya dari pihak debitur adalah dengan mengajukan berbagai proses untuk penjadwalan kembali agar di perpanjang waktu pembayaran Kredit Pemilikan Rumahnya. Terakhir adalah upaya dari pihak developer atau pengembang yaitu dengan melakukan Buy Back Guarantee. Kata Kunci : Sengketa, Kredit Macet, Perjanjian, Kredit Pemilikan Rumah. date: 2016-04-25 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: Seto Brahmanto, 1212011316 (2016) PENYELESAIAN SENGKETA ATAS KREDIT MACET DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (Studi Kasus Pada PT. Bank Negara Indonesia. Tbk, Kantor Cabang Pembantu Universitas Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/22016/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/22016/9/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/22016/10/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf