TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints22068 UR - http://digilib.unila.ac.id/22068/ A1 - Retno Mega Sari, 1212011276 Y1 - 2016/04/26/ N2 - Prinsip-prinsip yang dijadikan sebagai pedoman pada pendaftaran merek salah satunya adalah itikad baik (good faith) dari pendaftar. Hanya permintaan yang diajukan oleh pemilik merek yang beritikad baik saja yang dapat diterima untuk didaftarkan. Terhadap pendaftaran yang dilakukan dengan dasar itikad tidak baik tersebut dapat dilakukan upaya hukum yaitu pembatalan merek. Penelitian ini mengkaji mengenai: pertama, bagaimana penerapan syarat dari pembatalan merek berdasarkan itikad tidak baik terhadap pembatalan merek PIAGETPOLO dan PIAGET POLO; kedua, bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam putusan No. 762 K/Pdt.Sus/2012 berkenaan dengan pembatalan merek berdasarkan itikad tidak baik; ketiga bagaimana akibat hukum dari putusan Mahkamah Agung No. 762 K/Pdt.Sus/2012. Jenis penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah normatif-terapan dengan jenis judicial case study yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen, selanjutnya data yang diperoleh diolah dengan cara seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Analisis yang digunakan adalah analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh hasil sebagai berikut: pertama, bahwa pada sengketa pembatalan merek PIAGETPOLO dan PIAGET POLO majelis Hakim Mahkamah agung menerapkan ketentuan syarat pembatalan merek berdasarkan pada ketentuan Pasal 68 ayat (1) jo. Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 69 ayat (2) UUM; kedua, pertimbangan hukum majelis hakim telah memiliki dasar legalitas, bahwa judex facti telah salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 69 ayat (2) yang menyatakan bahwa gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama kesusilaan dan ketertiban umum, judex facti juga telah lalai dengan tidak mempertimbangkan dalil penggugat dan tidak mengadili bagian dari tuntutan penggugat mengenai itikad tidak baik dari tergugat, bahwa tergugat telah secara terang-terangan menjilplak merek penggugat; ketiga akibat hukum dari putusan No. 762 K/Pdt.Sus/2012 yaitu: 1) membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 18/Merek/ 2012/ PN.Niaga.Jkt.Pst.; 2) menyatakan bahwa Richemont International S.A adalah pemilik dan pendaftar pertama dan berhak untuk menggunakan merek PIAGET di Indonesia; 3) membatalkan pendaftaran merek PIAGETPOLO daftar nomor 563426 dan PIAGET POLO daftar nomor IDM000230699 milik tergugat dengan dilakukannya pencoretan merek PIAGETPOLO dan PIAGET POLO dari daftar umum merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas merek yang bersangkutan. Kata Kunci: Pembatalan Merek, Itikad Tidak Baik, PIAGETPOLO dan PIAGET POLO PB - FAKULTAS HUKUM TI - PENERAPAN SYARAT PEMBATALAN MEREK BERDASARKAN ITIKAD TIDAK BAIK TERHADAP MEREK ?PIAGETPOLO? dan ?PIAGET POLO? (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 762 K/Pdt.Sus/2012) AV - restricted ER -