%A 1212011167 LIDIA MAHARANI BR PURBA %T UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERUSAKAN LAHAN YANG BERADA DI DAERAH RESAPAN AIR (Studi Pada Polresta Bandar Lampung) %X Perusakan lahan yang berada di daerah resapan air adalah merupakan sebuah permasalahan sosial dan juga sekaligus menjadi permasalahan hukum, yang terjadi di dalam masyarakat. Upaya penanggulangan perusakan lahan yang berada di daerah resapan air di hadapkan pada kendala kurangnya kesadaran masyarakat dengan apa yang terjadi pada lingkungan sekitarnya, dan semakin banyaknya pihak yang tidak bertanggung jawab yang melakukan perusakan pada daerah resapan air tersebut. Kepolisian dalam melakukan tugasnya untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan ketentraman masyarakat, menempuh berbagai upaya dalam menanggulangi tindak pidana perusakan lahan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya kepolisian sebagai aparat penegak hukum dalam menanggulangi perusakan lahan di wilayah resapan air, dan apakah faktor-faktor yang menghambat kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana perusakan tersebut. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian ini berasal dari pihak Kepolisian Resort Kota Besar Bandar Lampung, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat di simpulkan bahwa upaya penanggulangan perusakan lahan yang berada di daerah resapan air adalah : (1) Upaya Penanggulangan dibedakan menjadi dua macam, yaitu upaya penal dan non penal, yaitu sebagai berikut : a). upaya penal, yaitu dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana perusakan lahan, melakukan pemeriksaan dan menjalin kerjasama dengan pihak terkait. b). upaya non penal, yaitu dengan menerima laporan dari masyarakat, memeriksa berbagai media serta melakukan penyuluhan. (2) faktor-faktor yang menghambat upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perusakan lahan adalah sebagai berikut : a). faktor penegak hukum, yaitu secara kuantitas adalah masih kurangnya personil penyidik yang khusus melakukan penyidikan terhadap penanggulangan perusakan lahan yang berada di daerah resapan air. b). faktor sarana dan prasarana, kurang memadainya sarana dan prasarana yang tersedia merupakan salah satu faktor penghambat kepolisian. c). faktor masyarakat yaitu adanya ketidakpedulian serta rendahnya kesadaran dari masyarakat sendiri terhadap apa yang terjadi dengan lingkungan sekitarnya dan tidak langsung melaporkan apa yang terjadi. Saran dalam penelitian ini adalah : (1) melakukan kerjasama dengan instansi lain yang berada di bidang lingkungan, sera menjalin kerjasama dengan masyarakat sekitar (2) agar pihak kepolisian lebih meningkatkan kuantitas dan kualitasnya dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum (3) hendaknya pihak kepolisian rutin dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada perusakan lahan terjadi di wilayah resapan air, agar segera di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian. Kata Kunci : Upaya Kepolisian, Penanggulangan, Perusakan Lahan %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2016 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints22153