title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU MASSA YANG MELAKUKAN TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN creator: AMIN WALIYUDIN, 1112011030 subject: subject: KZ Law of Nations description: Tindak Pidana Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai hukum, ini terjadi karena adanya faktor-faktor yang menyebabkan yaitu kurang kesadaran hukum yang ada di masyarakat. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) harus dilaksanakan secara tegas, lugas dan tepat berdasarkan kepada keadilan nilai kebenaran dan, bukan berdasarkan kepada suatu kepentingan. Hal ini sangat berperan penting dalam mewujudkan ketertiban, kepastian hukum dan kedamaian dalam masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku massa yang melakukan tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan Apakah faktor penghambat pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku massa yang melakukan tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) terhadap pelaku tindak pidana pencurian. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan cara wawancara serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara identifikasi, editing, klasifikasi dan penyusunan data, serta penarikan kesimpulan. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan efektif sehingga memudahkan interpretasi dan pemahaman hasil analisis guna menjawab permasalahan yang ada.Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku massa yang melakukan tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) terhadap pelaku tindak pidana pencurian yaitu: a. Kemampuan bertanggung jawab atau dapat dipertanggung jawabkan dari si pembuat. b. Adanya perbuatan melawan hukum yaitu suatu sikap psikis si pelaku yang berhubungan dengan kelakuannya yaitu : Disengaja dan Sikap kurang hati-hati atau lalai. c. Tidak ada alasan pembenar atau alasan yang menghapuskan pertanggung jawaban pidana bagi si pembuat. Tidak ada alasan pembenar atau alasan yang menghapuskan pertanggung jawaban pidana bagi si pembuat. Ketiga persoalan tersebut apabila sudah terpenuhi maka sudah jelas , dan orang-orang tersebut dapat di pidana. sedangkan Faktor penghambat terhadap pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku massa yang melakukan tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) terhadap pelaku tindak pidana pencurian adalah : Tidak adanya laporan mengenai tertangkapnya pelaku oleh massa, Tidak adanya laporan mengenai adanya tindakan Main Hakim Sendiri, Tidak ada masyarakat yang mau memberikan keterangan (saksi) terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah diharapkan dalam penegakan hukum khususnya penanganan tindak pidana Main Hakim Sendiri (Eigenrichting), Sebaiknya pelaku-pelaku kejahatan diserahkan kepada yang berwajib untuk diproses sesuai hukum, dan supaya masyarakat menyadari bahwa tindakan Main Hakim Sendiri, sesungguhnya adalah merupakan tindakan kejahatan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Massa, Main Hakim Sendiri. publisher: FAKULTAS HUKUM date: 2016-04-27 type: Skripsi type: NonPeerReviewed format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/22228/1/ABSTRAK.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/22228/2/SKRIPSI%20FULL.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/22228/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf identifier: AMIN WALIYUDIN, 1112011030 (2016) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU MASSA YANG MELAKUKAN TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. relation: http://digilib.unila.ac.id/22228/