%0 Generic %A HANNA FEBRI ARIESKA , 1216011042 %C FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK %D 2016 %F eprints:22491 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %T FAKTOR PENDUKUNG DAN KENDALA IMPLEMENTASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi kasus di desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan) %U http://digilib.unila.ac.id/22491/ %X Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan factor pendukung dan kendala implementasi pemberdayaan masyarakat dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini adalah teknik purposive sehingga informan didalam penelitian ini berjumlah 5 orang yaitu aparat desa seperti kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Ketua Daban Permusyawarahan desa. Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka diperoleh hasil bahwa di desa Hajimena telah melaksanakan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desasesuai dengan yang diperintahkan. Dalam undang-undang tersebut ada dana desa yang turun sebesar 300 juta rupiah, namun dana desa tidak hanya terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD) saja, namun namun terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta pendapatan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Di desa Hajimena juga ada pemberdayaan masyarakat seperti yang diterangkan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, namun pemberdayaan masyarakat yang ada tidak aktif. Implementasi pemberdayaan masyarakat yang ada di desa Hajimena dituangkan atau direalisasikan dalam pembangunan berbentuk seperti hotmik, paving blok, jalan cor rabat, talut penahan tanah, drainase, plat beton, dan sabes. Adapun factor pendukung pemberdayaan masyarakat seperti fasilitas yang memadai dan pendanaan untuk program atau kegiatan. Sedangkan factor kendalanya adalah kondisi penduduk, kurangnya partisipasi masyarakat, dan ketergantungan terhadap program pemerintah seperti PNPM. Kata Kunci : Pemberdayaan Masyarakat, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa abstract This study aims to identify and explain the supporting factors and abstacles in the implemation of community empowermen Law no. 6 of 2014 on village. This research using qualitative methods. Tehnique of determining the informan so in this study are 5 peopleat village official; such as village head, village secretary, village treasure, chairman of community development organization and the chairman of the body parley village. Based on research concudted the obtained result that village has implemented hajimena village law no.6 of 2016 on village as the are directed. In the legislation the is the village fund, which fell by 300 million, however the fund doesn’t only consist of the allocation of fund as the village but consist of budget revenue ansd expenditure, state budget aswell asw income of the village owned enterprise. Implementation of of existing community empowermen in village hajimena poured of realized in the construction of such paving block, road cast rebates, talut retaining soil, drainage, concrete slab and sabes. While the constraint factor is the condition of the population its lack of community participation and dependence on government programs such as PNPM. Keyword : Community Empowerment, Law no.6 of 2014 on Village