TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints22605 UR - http://digilib.unila.ac.id/22605/ A1 - NUR SAFIDAH , 1112011279 Y1 - 2016/04/27/ N2 - ABSTRAK Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sejalan dengan Pasal 18 UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atas dasar tersebut pemerintah dapat mengambil tanah masyarakat, saat ini pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur di dalam UU No. 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2015. Akan tetapi, pengadaan tanah untuk pembangunan komplek perkantoran Kabupaten Pringsewu adalah untuk kepentingan umum yang diperoleh melalui pelepasan hak dari Tanah Bengkok milik 4 (empat) pekon, yaitu pekon Yogyakarta, Kediri, Bulukarto, dan Bulurejo. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) bagaimanakah pengaturan pengadaan tanah untuk pembangunan gedung perkantoran pemerintah Kabupaten Pringsewu? (2) bagaimanakah pengadaan tanah untuk pembangunan gedung perkantoran pemerintah Kabupaten Pringsewu? Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan normatif empiris dengan data yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengaturan hukum mengenai pengadaan tanah untuk pembangunan komplek perkantoran Kabupaten Pringsewu diatur oleh UU No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 30 Tahun 2015, Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang kepentingan menyangkut lapisan masyarakat serta pengaturan tentang tanah bengkok yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan kekayaan desa. ini karena tanah yang digunakan untuk pembangunan kepentingan umum menggunakan tanah bengkok/ hak pakai desa (2) Pengadaan tanah untuk pembangunan gedung perkantoran pemerintah Kabupaten Pringsewu dilakukan dengan pelepasan hak atas tanah dengan ganti kerugian secara langsung serta melalui tahapan: penetapan lokasi, penyuluhan, penetapan batas, pengumuman hasil, musyawarah penetapan harga, pemberian ganti rugi, pelepasan hak. Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten Pringsewu kurang transparansi terhadap informasi publik mengenai pembanguanan kompleks perkantoran, serta minimnya kompensasi untuk mengganti tanah bengkok milik ke empat pekon tersebut. Kata kunci: Pengadaan tanah, Pembangunan, Kepentingan Umum. PB - FAKULTAS HUKUM TI - PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN GEDUNG PERKANTORAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU AV - restricted ER -