@mastersthesis{eprints2271, month = {Juli}, title = {KEBIJAKAN POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI WILAYAH HUKUM POLRES TULANG BAWANG}, school = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, author = {Danu Raditya Atmaja Supangkat}, year = {2014}, url = {http://digilib.unila.ac.id/2271/}, abstract = {Kepolisian merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Tingginya tingkat kejahatan pencurian dengan kekerasan yang terjadi merupakan ancaman dan tantangan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Khusus di Kabupaten Tulang Bawang, tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah merupakan tindak pidana yang cukup tinggi kualitas dan kuantitasnya bila dibandingkan dengan tindak pidana yang lainnya. Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Kebijakan Polri dalam menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan saat ini berdasarkan hukum positif di wilayah hukum Polres Tulang Bawang dan Bagaimanakah Kebijakan Polri dalam menangulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dimasa yang akan datang/ ideal di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Kebijakan tersebut menggunakan berbagai kebijakan yang diterapkan dalam pelaksanaannya yang bersifat Preemtif, Prefentif hingga Represif. Penelitian menggunakan pendekatan normatif-empiris. Data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Setelah melalui proses pengumpulan dan pengolahan data dilakukan analisis secara kualitatif. Polres Tulang Bawang di dalam menanggulangi kejahatan khususnya Curras (Pencurian Dengan Kekerasan) juga melakukan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan "Penal" yang berarti kegiatan yang bersifat Represif yaitu berupa tindakan upaya paksa antara lain melakukan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan, melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, penahanan dan proses penyidikan sampai pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum. Pendekatan "Non Penal" yang berarti kegiatan yang bersifat Preemtif dan Preventif yaitu kegiatan membangun kemitraan dengan masyarakat dalam bentuk POLMAS. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan agar tingkat penyelesaiannya dapat ditingkatkan oleh polres tulang bawang dan memberdayakan kegiatan POLMAS secara maksimal untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Tulang Bawang. Kata Kunci : Kebijakan Polri, Menanggulangi, Curas} }