@misc{eprints22753, month = {Mei}, title = {TINJAUAN HISTORIS HAK PENDIDIKAN DI HINDIA-BELANDA PADA MASA KOLONIAL TAHUN 1908-1928}, author = {1113033012 BUDI DARMOKO }, address = {FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN}, publisher = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, year = {2016}, url = {http://digilib.unila.ac.id/22753/}, abstract = {Pendidikan Nasional yang kita miliki saat ini merupakan hasil perkembangan pendidikan yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah pengalaman Bangsa Indonesia pada masa lampau. Karena pertumbuhan dan perkembangan sistem pendidikan itu berada dalam sejarah, sementara sejarah kita pernah mengalami penjajahan, maka sudah barang tentu di dalam dunia pendidikan kita juga mengalami pasang surut dan tidak lepas dari pengaruh penjajahan. Sistem pendidikan Belanda diatur dengan sistem prosedural yang ketat dalam pelaksanaannya, sangat berbeda dengan sistem prosedural pada sistem pendidikan Islam yang telah dikenal sebelumnnya serta pendidikan yang diadakan oleh kalangan Bumiputera. Sistem pendidikan Belanda yang dilaksanakan bersifat diskriminatif dan materialistis. Sekolah-sekolah dibentuk dengan membedakan pendidikan antara golongan Belanda, golongan Timur Asing, dan golongan Bumiputera. Stratifikasi ini tentu saja mempengaruhi sistem pembelajaran yang diterima oleh masyarakat pribumi, yang mempengaruhi perbedaan-perbedaan yang cenderung pada perbedaan dalam hak mendapatkan pendidikan bagi tiap golongan stratifikasinya. Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah hak pendidikan di Hindia-Belanda pada masa kolonial tahun 1908- 1928. Adapun tujuan penelitian ini adalah mengetahui hak pendidikan di Hindia- Belanda pada masa kolonial tahun 1908-1928. Metode yang digunakan adalah metode historis. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik kepustakaan dan teknik dokumentasi, sedangkan untuk menganalisis data menggunakan analisis data kulitatif. Adapun hasil dari penelitian ini dapat diambil gambaran sebagai berikut : 1. Pemerintah Belanda memberikan pendidikan bagi setiap golongan, namun pemerintah Belanda tidak memberikan hak sama kepada setiap golongan tersebut. Hak yang diberikan kepada golongan Eropa diberikan sekolah dan fasilitas terbaik sedangkan pribumi atau Bumiputera tidak sebaik golongan Eropa. 2. Pendidikan yang diberikan terhadap anak keturunan Eropa yaitu dengan mendirikan sekolah-sekolah yang berkualitas seperti di negeri Belanda. Sekolah tersebut selalu ada dalam pengawasan pemerintah Hindia Belanda sendiri. 3. Kebijakan pendidikan yang dijalankan Pemerintah Kolonial Belanda merupakan suatu taktik politik kolonial sehingga dengan adanya kebijakan tersebut sangat berpengaruh terhadap rendahnya kualitas pendidikan Bumiputera dibandingkan dengan pendidikan anak-anak Eropa, pendidikan Bumiputera ditekan sedemikian rupa agar tidak terlalu berkembang, tidak adanya kemerdekaan dan persamaan hak antara penjajah dan terjajah.} }