TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints22965 UR - http://digilib.unila.ac.id/22965/ A1 - ASEP RIAN BINTANG .P, 1112011061 Y1 - 2016/06/16/ N2 - PT Pegadaian dalam menjalankan fungsi dan tugasnya menawarkan peminjaman dengan sistem gadai sebagai jaminan atas pinjaman nasabah atau debitur. Untuk sahnya suatu perjanjian gadai, pemberi gadai haruslah seorang yang berwenang menguasai bendanya. Namun tidak menutup kemungkinan adakalanya debitur yang meminjam dana pada PT Pegadaian yang justru menjaminkan benda milik pihak ketiga sebagai penjaminan pinjaman debitur itu sendiri dan tidak sedikit dari debitur-debitur tersebut melakukan wanprestasi terhadap perjanjian gadai yang telah disepakati dengan tidak membayar atau melunasi pinjaman tepat pada waktunya yang dapat berakibat pengeksekusian terhadap benda gadai milik pihak ketiga tersebut. Penelitian ini mengkaji dan membahas tentang mekanisme pembebanan jaminan benda gadai milik pihak ketiga, ketentuan Hukum Perdata terhadap pengaturan pembebanan jaminan benda gadai milik pihak ketiga dan mekanisme eksekusi benda gadai milik pihak ketiga dalam hal debitur wanprestasi pada PT Pegadaian Cabang Teluk Betung Bandar Lampung. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, Klasifikasi data, dan sistematisasi data yang selanjutnya dilakukan analisis secara kuantitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menentukan bahwa Mekanisme Pembebanan Jaminan Benda Gadai Milik Pihak Ketiga Pada PT Pegadaian Cabang Teluk Betung Bandar Lampung adalah tetap sama seperti pembebanan jaminan benda gadai milik debitur sendiri pihak ketiga ini hanya sebatas sebesar benda gadai yang dia berikan, sedangkan untuk selebihnya menjadi tanggungan debitur itu sendiri. Ketentuan hukum perdata terhadap pengaturan pembebanan jaminan milik pihak ketiga terdapat dalam Pasal 1152 sampai 1156 KUHPerdata. Mekanisme eksekusi benda gadai milik pihak ketiga dalam hal debitur wanprestasi pada PT Pegadaian Cabang Teluk Betung yaitu dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan dilakukan dengan parate eksekusi dimana dilakukan dihadapan umum menurut kebiasaan setempat dan persyaratan yang lazim, yang pada praktiknya dalam pelaksanaanya dilaksanakan setelah jatuh tempo 120 hari atau 4 bulan dari tanggal kredit. Kata Kunci:Hukum Jaminan, Gadai, Wanprestasi PB - FAKULTAS HUKUM TI - EKSEKUSI BENDA GADAI MILIK PIHAK KETIGA DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI(STUDI PADA PT PEGADAIAN CABANG TELUK BETUNG BANDAR LAMPUNG) AV - restricted ER -