%A Sofyan Hadi Subroni %T ANALISIS PENEGAKAN HUKUM KORUPSI SEBAGAI PREDICATE CRIME DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG %X Selama ini penanganan kasus Korupsi dinilai terlalu lamban, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum mampu mengurangi korupsi diIndonesia atau menjerakan aparat penyelenggara negara untuk tidak korupsi, maka perlu dikembangkan atau ditemukan suatu cara baru untuk menangani kasus korupsi yang dapat menimbulkan efek jera bagi para pelakunya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah penegakan hukum korups? sebagai predicate crime dalam tindak pidana pencucian uang dan kendala penegakan hukum korups? sebagai predicate crime dalam tindak pidana pencucian uang. Pendekatan yang digunakan dalam pembahasan permasalahan penelitian ini adalah pendekatan yuridis nomatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan menggunakan undang-undang pencucian uang belum optimal dilaksanakan, seperti diketahui pintu masuk untuk melakukan penyidikan tindak p?dana pencuc?an uang adalah tindak pidana asalnya antara lain perkara korupsi. Minimnya penanganan perkara pencucian uang di Prop?nsi Lampung baik yang disidik oleh kejaksaan maupun instansi penyidik tindak pidana asal lainnya dikarenakan masih adanya hambatan dari faktor internal maupun faktor eksternal yang dirasakan oleh penyidik dalam menerapkan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perkara korupsi. Pada akhimya disarankan hendaknya memutus serta merampingkan (streamlining) jaringan proses birokrasi di kalangan penentu kebijakan, baik itu yang berada di lembaga 1egislatif maupun yudikatif. Kemudian para penegak hukum, khususnya penyidik tindak p?dana asal perkara tindak pidana pencucian uang harus memiliki kesamaan visi, profes?onalisme, komitmen, tanggungjawab dan integritas yang tinggi dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi dengan upaya asset recovery melalui penerapan tindak pidana pencucian uang. Kata Kunci: Tindak Pidana, Korupsi, Predicate Crime, Pencucian Uang %D 2014 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %L eprints2305