%A Sutarto Wilson, S.H. %T EKSISTENSI PERADILAN MILITER DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA %X Masyarakat Tentara Nasional Indonesia atau anggota militer merupakan bagian warga negara Indonesia yang sama kedudukannya dengan anggota masyarakat biasa yang ada kemungkinan melakukan suatu pelangaran hukum. Apabila dipandang dari perspektif sistem peradilan pidana di Indonesia maka peradilan militer mempunyai kedudukan yang sama dengan peradilan lainnya di Indonesia. Masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana eksistensi peradilan militer dimasa datang terhadap pemisahan yurisdiksi kewenangan mengadili ? Hambatanhambatan apa yang terjadi terhadap eksistensi peradilan militer dalam penegakan sistem pertanggungjawaban pidana bagi prajurit ? Penelitian mengunakan pendekatan yuridis-normatif. Data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Secara yuridis eksistensi peradilan militer dimuat dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 jo UU Nomor 48 Tahun 2009 yang berbunyi : kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usahan Negara dan oleh sebuah mahkamah Konstitusi. Keberadaan/eksistensi peradilan militer memang harus dipertahankan, keberadaannya/ eksistensinya masih diperlukan, hal ini karena adanya kekhususan beban tugas yang diemban oleh prajurit TNI (Militer) dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara. Hambatan-hambatan dalam pertanggungjawaban pidana bagi prajurit adalah adanya kewenangan Ankum dan Papera yang besar dalam sistem pertanggungjawaban pidana dan proses penegakan hukum bagi prajurit yang berada dibawah wewenang komandonya, serta hambatan lainnya adalah kedudukan peradilan militer yang tidak semua provinsi/Kabupaten/Kota memilikinya. Selanjutnya disarankan bilamana dimungkinkan untuk pemisahan yurisdiksi peradilan militer, penyidik dan penuntut tetap dari kalangan militer, dengan hakim kombinasi antara hakim militer dan hakim umum (sipil), apabila perkara militer murni maka komposisi hakim terdiri dari 2 (dua) hakim militer dan 1 (satu) hakim sipil, apabila perkara pidana umum maka 2 (dua) hakim sipil, dan 1 (satu) hakim militer. Kata kunci : Militer perspektif sistem hukum pidana Indonesia. %D 2014 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %L eprints2307